JAKARTA- bekasitoday.com – Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 kini menjadi perhatian berbagai kalangan pemerhati keterbukaan informasi publik di Indonesia. Pergantian kepemimpinan di lembaga tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan transparansi pemerintahan, serta mendorong akuntabilitas badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerhati hukum dan keterbukaan informasi publik, Mohammad Dawam, menyambut positif tahapan seleksi yang saat ini telah memasuki fase strategis menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI. Menurutnya, para calon komisioner yang nantinya terpilih akan memikul tanggung jawab besar dalam menjawab berbagai tantangan keterbukaan informasi di era digital yang semakin dinamis dan kompleks.
Dawam menilai arah pembangunan nasional yang tertuang dalam visi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu dijadikan landasan utama dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Ia menyoroti poin pertama Asta Cita yang menekankan penguatan demokrasi, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Komisi Informasi ke depan tidak boleh hanya berperan pasif sebagai penyelesai sengketa informasi saja. Lembaga ini harus bertransformasi menjadi penggerak utama budaya transparansi di seluruh badan publik. Keterbukaan informasi merupakan fondasi paling penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara, “ujar Dawam di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta itu menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak dapat dipisahkan dari akses informasi yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui proses pengambilan kebijakan, penggunaan anggaran negara, hingga pelaksanaan program pemerintah tanpa terhambat birokrasi yang berbelit.
Meski demikian, Dawam mengingatkan agar semangat keterbukaan informasi tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan ekonomi pribadi maupun sebagai alat tekanan terhadap badan publik. Oleh karena itu, komisioner baru diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat memperoleh informasi dan kepentingan institusi negara dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik yang telah berjalan selama 16 tahun. Sejumlah ketentuan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, transformasi layanan publik berbasis elektronik, serta penguatan perlindungan hukum atau hak imunitas bagi Majelis Komisioner agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa kekhawatiran kriminalisasi atas putusan yang dihasilkan dalam persidangan sengketa informasi.
Saat ini, proses seleksi calon anggota KIP berada di tangan DPR RI. Dawam berharap Komisi I DPR RI dapat memilih figur-figur yang memiliki integritas, kapasitas, pengalaman, dan legitimasi moral yang kuat untuk memimpin lembaga tersebut selama empat tahun ke depan.
“Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik, keberadaan Komisi Informasi Pusat yang kuat dan independen akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat, “pungkasnya.(Nr).
