Hampir 45 Tahun Mengabdi, Dr. Budi Suryanto Tegaskan Reformasi Agraria Adalah Fondasi Keadilan dan Kedaulatan Bangsa

JAKARTA- bekasitoday.com– Bagi sebagian orang, tanah hanyalah aset yang memiliki nilai ekonomi. Namun bagi Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., tanah merupakan fondasi peradaban, sumber kesejahteraan masyarakat, sekaligus instrumen strategis negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan menjaga kedaulatan bangsa.

Pandangan tersebut lahir dari pengalaman panjangnya selama hampir 45 tahun mengabdi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Memulai karier sebagai petugas ukur lapangan, Budi meniti berbagai jenjang hingga dipercaya sebagai Widyaiswara Ahli Utama dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN.

Selama perjalanan pengabdiannya, ia menyaksikan secara langsung transformasi sistem administrasi pertanahan Indonesia, mulai dari pelayanan yang sepenuhnya manual hingga memasuki era digital.

“Kita harus memahami bahwa persoalan agraria tidak pernah sesederhana urusan sertifikat atau batas bidang tanah. Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan masyarakat, kepastian hukum, investasi, ketahanan pangan, pembangunan, bahkan masa depan bangsa. Karena itu, reformasi agraria harus dipahami sebagai agenda strategis negara, bukan sekadar administrasi pertanahan, “ujar Budi kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

Menurut Budi, semangat reformasi agraria sesungguhnya telah diletakkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang lahir pada masa Presiden Soekarno sebagai implementasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus mengakhiri dualisme hukum agraria warisan kolonial.

Ia menilai, semangat UUPA tetap relevan hingga saat ini. Tantangan terbesar bukan lagi pada landasan hukumnya, melainkan bagaimana tata kelola agraria terus diperbaiki agar semakin profesional, transparan, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Konstitusi sudah memberikan arah yang jelas. Yang harus terus diperbaiki adalah sistem pengelolaannya agar semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, “katanya.

Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat, konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Sengketa batas tanah, tumpang tindih perizinan, konflik antara masyarakat dan korporasi, hingga persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Menurut Budi, akar persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga dipengaruhi kompleksitas data pertanahan, perubahan tata ruang, serta meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan investasi.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, dan kepentingan pembangunan nasional.

“Setiap bidang tanah memiliki sejarah dan karakteristik yang berbeda. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa selalu disamaratakan. Diperlukan pemahaman lapangan dan pendekatan yang komprehensif, “ujarnya.

Budi juga menyoroti besarnya transformasi pelayanan pertanahan melalui digitalisasi. Menurutnya, pengembangan sertifikat elektronik, digitalisasi arsip, layanan berbasis daring, hingga integrasi data spasial merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi elektronik.

“Digitalisasi harus mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat integritas data. Jangan sampai hanya mengubah bentuk dokumen tanpa memperbaiki kualitas tata kelola, “tegasnya.

Ia menambahkan, modernisasi sistem harus diiringi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penguatan keamanan data agar manfaat transformasi digital benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Budi, digitalisasi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak mafia tanah. Selama ini, praktik mafia tanah kerap memanfaatkan lemahnya administrasi, manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, hingga konflik kepemilikan yang belum terselesaikan.

“Semakin transparan sistem administrasi pertanahan, semakin sempit ruang bagi praktik-praktik penyimpangan. Reformasi harus membangun sistem yang mampu mencegah persoalan sebelum menjadi sengketa, “katanya.

Ia menilai pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi yang kuat antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan.

Lebih jauh, Budi memaparkan bahwa perjalanan reforma agraria di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika pemerintahan. Mulai dari lahirnya UUPA pada era Presiden Soekarno, orientasi pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru, hingga penguatan redistribusi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, dan modernisasi pelayanan pada era Reformasi.

Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, tantangan reformasi agraria semakin kompleks karena harus mendukung pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transisi energi, hingga visi Indonesia Emas 2045.

Dalam konteks tersebut, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu prasyarat utama keberhasilan pembangunan nasional.

Budi menegaskan bahwa keberhasilan reformasi agraria tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang berhasil dipetakan. Yang jauh lebih penting adalah membangun kepercayaan masyarakat kepada negara melalui pelayanan yang profesional, cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan.

“Ketika masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang baik, dan perlindungan atas hak-haknya, pada saat itulah negara benar-benar hadir, “ujarnya.

Seluruh pemikiran dan pengalaman panjang tersebut kemudian ia tuangkan dalam buku berjudul “Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan Indonesia: Membangun Fondasi Keadilan, Kesejahteraan, Ketahanan Nasional, dan Kedaulatan Bangsa.”

Melalui buku itu, Budi memadukan kajian akademik mengenai sejarah, filosofi, serta kebijakan agraria nasional dengan pengalaman empirisnya selama hampir setengah abad mengelola administrasi pertanahan.

Baginya, pengalaman tersebut bukan untuk membuka kembali kesalahan masa lalu, melainkan menjadi refleksi agar reformasi agraria terus bergerak menuju sistem yang profesional, akuntabel, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga tantangan perubahan iklim, Budi meyakini reformasi agraria akan terus menjadi agenda strategis bangsa. Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kemampuan negara mengelola tanah secara adil, transparan, dan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(Nr).

Bagikan:
error: