Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Senilai Rp129,15 Miliar

IMG 20260731 WA0070JAKARTA- bekasitoday.com – Upaya negara dalam mengembalikan nilai ekonomi dari aset hasil tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengoptimalkan lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai penjualan mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan memberikan manfaat bagi negara.

Proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari hasil penjualan sejumlah aset berupa apartemen dan bidang tanah yang sebelumnya telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari kategori properti hunian, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai Rp38.328.767.411. Nilai penjualan tersebut melampaui harga limit yang telah ditetapkan, menunjukkan tingginya minat peserta terhadap aset yang dilelang.

Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Seluruh aset ditawarkan sesuai kondisi sebenarnya (as is).

Sementara itu, sebanyak 74 unit apartemen lainnya yang belum berhasil terjual akan kembali ditawarkan dalam lelang berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain aset apartemen, Badan Pemulihan Aset juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan total nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan, mencerminkan tingginya persaingan dalam proses penawaran.

Adapun 16 bidang tanah lainnya yang belum memperoleh pembeli akan kembali dilelang pada kesempatan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara elektronik (e-Auction) melalui mekanisme open bidding pada portal resmi lelang.go.id. Sistem tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang secara terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel.

Secara keseluruhan, hasil penjualan aset rampasan negara tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Capaian ini menjadi indikator keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan Agung RI dalam mendukung pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa optimalisasi pemulihan aset akan terus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga setiap aset yang berhasil dirampas dari hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan negara dan masyarakat.(Nr).

Bagikan:
error: