BEKASI- bekasitoday.com– Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam persidangan tersebut, NY dan korban, Fendy, hadir secara langsung. Namun, upaya perdamaian yang ditawarkan dalam proses RJ ditolak oleh pihak korban. Fendy menegaskan dirinya tetap menginginkan perkara yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Fendy, upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat. Ia mengatakan, sejak awal dirinya berharap pihak yang diduga terlibat datang secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah, “ujar Fendy usai persidangan.
Fendy juga membantah adanya upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.
“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri, “katanya.
Fendy menyebut, upaya RJ sebelumnya juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah dirinya mengetahui perkara tersebut telah menetapkan tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki, “ujar Dani.
Dani mengatakan, komunikasi terkait upaya RJ baru dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa terjadi. Menurutnya, dugaan pengeroyokan berlangsung pada Oktober 2025, sedangkan upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya disebut baru dilakukan setelah penetapan tersangka sekitar Februari 2026.
“Jadi, kalau tadi disampaikan bahwa sudah pernah melakukan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, kemudian setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum, “katanya.
Dani juga meminta agar perkara tersebut tidak dipandang sebagai persoalan sederhana berupa pemukulan. Ia menegaskan, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi.
“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga, “tegasnya.
Di sisi lain, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.
“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami, “ujar Nancy.
Nancy menegaskan, keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.
“Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum, “katanya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah upaya Restorative Justice ditolak oleh pihak korban, perkara tersebut selanjutnya tetap berlanjut melalui proses persidangan di PN Cikarang.(bisot).
