Diduga Tipu Keluarga Tersangka Rp200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

Bagikan:

IMG 20260825 WA0005MEDAN- bekasitoday.com– Dugaan praktik memanfaatkan kepanikan keluarga tersangka untuk kepentingan pribadi kembali mencoreng citra penegakan hukum. Seorang perempuan bernama Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026).

AL dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika ayah Ayu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu. Dalam kondisi keluarga yang tengah panik, AL diduga menawarkan bantuan dengan menjanjikan dapat membebaskan ayah Ayu dari jerat hukum dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Menurut keterangan Ayu kepada awak media di Polda Sumut, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap.

Tahap pertama, sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL. Selanjutnya, AL kembali meminta tambahan Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya dengan alasan uang yang telah diberikan sebelumnya tidak mencukupi untuk “dibagi-bagikan ke anggota”.

Namun, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Ayah Ayu tetap menjalani proses hukum, sementara uang sebesar Rp200 juta yang telah diserahkan tidak dikembalikan.

“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain, “ujar Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.

Ayu mengaku akibat dugaan perbuatan tersebut, keluarganya mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta. Selain itu, keluarga juga disebut mengalami kerugian imateriil berupa tekanan dan trauma akibat persoalan hukum yang mereka hadapi.

Melalui laporan tersebut, pihak korban meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih.

Kasus ini juga dinilai tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum, tetapi berpotensi mencoreng martabat profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.(Bisot).


Bagikan:
error: