JAKARTA- bekasitoday.com- Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menilai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditetapkan menjadi Ketua Ombudsman secara definitif hanya karena sedang menjalankan tugas dan kewenangan Ketua.
Ponto mengatakan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara tegas membedakan antara jabatan definitif dengan pelaksanaan tugas akibat terjadinya kekosongan jabatan.
“Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif, “kata Ponto, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ponto menanggapi munculnya usulan untuk menetapkan Wakil Ketua Ombudsman sebagai Ketua definitif di tengah masa jabatan.
Pasal 22 Hanya Mengatur Pelaksanaan Tugas
Menurut Ponto, ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman menyebutkan bahwa apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.
Ia menilai, kata “apabila” dalam ketentuan tersebut menunjukkan adanya kondisi hukum ketika posisi Ketua tidak lagi diduduki secara definitif karena Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan.
Dalam kondisi tersebut, Wakil Ketua diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas Ketua agar fungsi dan pelayanan Ombudsman tetap berjalan. Namun, pemberian kewenangan itu, menurut Ponto, tidak sekaligus mengubah status jabatan Wakil Ketua.
“Yang diberikan undang-undang adalah tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua. Jadi, harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua, “ujarnya.
Ponto juga menyoroti frasa “sampai masa jabatan berakhir” yang menurutnya merupakan batas waktu maksimal bagi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan Ketua.
Apabila sebelum masa jabatan berakhir telah ditetapkan Ketua definitif berdasarkan dasar hukum yang sah, maka kondisi kekosongan jabatan Ketua berakhir. Sementara Wakil Ketua tetap berada pada jabatan asalnya sesuai ketentuan hukum.
Tidak Ada Kekosongan Hukum pada Jabatan Wakil Ketua
Ponto menegaskan, tidak terdapat kekosongan hukum terkait jabatan Wakil Ketua Ombudsman. Posisi tersebut telah ditetapkan secara definitif melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan Ombudsman pada awal periode.
Karena jabatan Wakil Ketua masih sah dan memiliki masa jabatan, menurut Ponto, diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah status Wakil Ketua menjadi Ketua definitif.
“Diskresi digunakan terhadap persoalan yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Jabatan Wakil Ketua sudah diatur dan sudah terisi secara sah. Karena itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah statusnya, “kata Ponto.
Ia menilai, apabila Wakil Ketua ditetapkan sebagai Ketua definitif, keputusan tersebut bukan sekadar memberikan tugas tambahan. Keputusan itu sekaligus berpotensi mengakhiri atau mengubah jabatan Wakil Ketua sebelum masa jabatannya berakhir dan menempatkannya pada jabatan Ketua.
Karena itu, perubahan status tersebut membutuhkan dasar kewenangan yang jelas dan tidak cukup hanya didasarkan pada fakta bahwa Wakil Ketua telah menjalankan tugas Ketua.
Kekosongan Norma Ada pada Mekanisme PAW Ketua
Ponto berpandangan, persoalan hukum yang sebenarnya justru berada pada mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) Ketua Ombudsman.
UU Ombudsman telah mengatur alasan seorang Ketua berhenti atau diberhentikan. Undang-undang juga mengatur bahwa Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua ketika kondisi tersebut terjadi.
Namun, menurut Ponto, UU Ombudsman tidak secara khusus mengatur mekanisme pengisian jabatan Ketua secara definitif apabila Ketua berhenti di tengah masa jabatan.
Tidak terdapat ketentuan yang secara jelas mengatur siapa yang mengusulkan, memilih, maupun menetapkan Ketua pengganti melalui mekanisme PAW.
“Jadi, letak kekosongan normanya bukan pada jabatan Wakil Ketua. Kekosongannya adalah tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif setelah Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan, “ujarnya.
Menurut dia, pemisahan persoalan tersebut penting agar penggunaan kewenangan tidak salah sasaran. Kekosongan jabatan Ketua tidak semestinya diselesaikan dengan mengubah jabatan Wakil Ketua yang dasar hukum dan masa jabatannya masih berlaku.
Mekanisme Pemilihan Awal Tak Otomatis Berlaku untuk PAW
Ponto juga mengkritisi kemungkinan penggunaan Pasal 14 hingga Pasal 16 UU Ombudsman sebagai dasar bagi DPR untuk menetapkan PAW Ketua.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pembentukan susunan Ombudsman pada awal periode. Presiden mengajukan calon kepada DPR, kemudian DPR memilih dan menetapkan sembilan orang yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan tujuh anggota. Hasil pemilihan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan pengangkatannya.
Menurut Ponto, seluruh mekanisme tersebut berlaku ketika susunan Ombudsman untuk satu periode pertama kali dibentuk. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur mekanisme PAW apabila Ketua berhenti di tengah masa jabatan.
“Mekanisme pemilihan awal tidak boleh diterapkan secara analogis terhadap PAW. Keduanya merupakan peristiwa hukum yang berbeda. Jika norma pemilihan awal digunakan kembali untuk PAW tanpa perintah undang-undang, berarti kita menganggap ada aturan yang sebenarnya tidak pernah dibentuk, “tegasnya.
Ia menilai kewenangan DPR dalam memilih pimpinan Ombudsman harus dibaca sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut dan tidak diperluas melalui analogi menjadi kewenangan melakukan PAW Ketua apabila mekanismenya tidak diatur dalam UU Ombudsman.
Diskresi Dinilai Berada dalam Ranah Presiden
Untuk mengatasi kekosongan norma terkait PAW Ketua, Ponto berpandangan persoalan tersebut dapat dikaji dengan menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang. Diskresi dapat digunakan antara lain untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan demi kemanfaatan dan kepentingan umum.
Menurut Ponto, DPR tidak dapat menggunakan diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan ketatanegaraan dalam pemilihan pimpinan lembaga negara.
Sebaliknya, ia menilai Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden juga memiliki kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Ombudsman sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman.
“Apabila kekosongan norma PAW hendak diselesaikan melalui diskresi, ruang pengujiannya berada pada Presiden sebagai Pejabat Pemerintahan, bukan pada DPR dengan mengulang mekanisme pemilihan awal, “kata Ponto.
Diskresi Presiden Tetap Memiliki Batas
Meski demikian, Ponto mengingatkan bahwa penggunaan diskresi oleh Presiden bukan berarti dapat dilakukan tanpa batas.
Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan mensyaratkan diskresi dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan, serta dilakukan dengan iktikad baik.
Karena itu, menurut Ponto, diskresi hanya dapat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan kekosongan norma mengenai jabatan Ketua dan tidak dapat digunakan untuk mengubah status Wakil Ketua yang telah ditetapkan secara definitif.
“Wakil Ketua dapat menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua, tetapi secara hukum ia tetap Wakil Ketua. Pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai Ketua definitif, “ujarnya.
Ponto juga meminta agar pemerintah membuka dasar kewenangan, pertimbangan hukum, alasan objektif, serta prosedur pengambilan keputusan kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut dinilai penting karena Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik, maladministrasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas. Tindakan demikian dapat memberikan contoh penyelenggaraan kekuasaan yang tidak mencerminkan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri, “pungkas Ponto.(Nr).
