JAKARTA- bekasitoday.com– Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan hukum yang melibatkan individu di lingkungan perguruan tinggi. Kasus tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, mendesak pemerintah menjadikan kasus Unsoed sebagai alarm untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru PTN, khususnya jalur mandiri.
Menurut Handi, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap harus berjalan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu apabila terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri, “kata Handi.
Dorong Audit Investigatif Jalur Mandiri
Handi mendorong pemerintah melakukan audit investigatif terhadap tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN. Audit tersebut, menurut dia, terutama perlu menyasar mekanisme penentuan kuota penerimaan mahasiswa serta aliran dana yang berasal dari sumbangan institusi.
Ia menilai hasil audit juga perlu dapat diakses oleh publik. Transparansi dianggap penting untuk memastikan tidak ada ruang tertutup dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa maupun pengelolaan dana pendidikan.
Jalur mandiri, kata Handi, memiliki karakteristik berbeda dibandingkan mekanisme penerimaan mahasiswa yang lebih terstandar secara nasional. Besarnya nilai ekonomi yang melekat pada kursi kuliah, ditambah kewenangan pengelola perguruan tinggi dalam menentukan kebijakan internal, dinilai harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat.
Tanpa kontrol yang memadai, besarnya ruang diskresi tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan wajib diintervensi, “ujarnya.
Menurut Handi, intervensi dapat dilakukan melalui pembatasan nilai sumbangan, standardisasi mekanisme seleksi, hingga penguatan pengawasan eksternal. Tujuannya bukan untuk menghilangkan kewenangan perguruan tinggi, melainkan memastikan kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi ruang transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru.
Negara Diminta Kembali Memegang Kendali Strategis
Handi berpandangan, pengendalian strategis penerimaan mahasiswa baru PTN tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal masing-masing kampus.
Negara, menurut dia, perlu hadir melalui regulasi yang lebih tegas, pengawasan eksternal, serta sistem informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui distribusi kuota secara terbuka.
“Intervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik, “tegasnya.
Digitalisasi, lanjut Handi, dapat memastikan informasi mengenai kuota penerimaan mahasiswa tidak hanya menjadi data internal perguruan tinggi. Data tersebut harus dapat dipantau dan diuji secara terbuka oleh masyarakat.
Dengan mekanisme itu, keputusan mengenai jumlah mahasiswa yang diterima, distribusi jalur penerimaan, hingga kebijakan yang menyertainya dapat diawasi secara lebih luas.
Usul Tiga Kawasan Nasional
Handi tidak hanya mengkritisi sistem yang berjalan, tetapi juga menawarkan desain baru penerimaan mahasiswa PTN. Ia mengusulkan agar sistem penerimaan dikembangkan dengan pendekatan tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur.
Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dalam pengembangan pendidikan tinggi. Setiap kawasan dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan, karakteristik, potensi, serta tantangan sumber daya manusia di masing-masing daerah.
“Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, Barat, Tengah, dan Timur, menjadi instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil, “kata Handi.
Pendekatan kawasan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari strategi pemerataan kualitas pendidikan tinggi sekaligus mencegah konsentrasi sumber daya pendidikan hanya terpusat pada wilayah tertentu.
PTN Jangan Terjebak Mengejar Jumlah Mahasiswa
Handi juga mengingatkan agar PTN tidak terjebak dalam paradigma yang menjadikan pertumbuhan jumlah mahasiswa sebagai ukuran utama keberhasilan institusi.
Menurut dia, perguruan tinggi negeri memiliki mandat yang jauh lebih luas, mulai dari menyelenggarakan pendidikan bermutu, menghasilkan riset yang berdampak, mendorong inovasi, hingga mengembangkan ilmu pengetahuan.
“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa, “ujarnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan redefinisi indikator kinerja perguruan tinggi. Prestasi akademik, kualitas penelitian, inovasi, serta kontribusi terhadap masyarakat dinilai lebih relevan dibandingkan sekadar mengejar peningkatan jumlah mahasiswa.
Pembiayaan Pendidikan Perlu Diubah
Persoalan jalur mandiri, kata Handi, juga tidak dapat dilepaskan dari pola pembiayaan pendidikan tinggi.
Ia menilai pemerintah perlu mengubah paradigma penganggaran agar dukungan negara lebih berorientasi kepada mahasiswa dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Sudah saatnya negara mengubah paradigma pembiayaan: anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan memanjakan birokrasi institusi, “katanya.
Handi mengusulkan agar subsidi pendidikan diberikan secara lebih langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh pendidikan di PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Dalam skema tersebut, perguruan tinggi akan didorong untuk berkompetisi melalui kualitas riset, layanan akademik, dan mutu pendidikan, bukan semata memperluas kuota mahasiswa untuk mengejar pendapatan.
PTS Diminta Naik Kelas
Reformasi pendidikan tinggi, menurut Handi, juga harus menyentuh posisi PTS dalam sistem pendidikan nasional.
Ia menilai PTS tidak seharusnya terus dipersepsikan sebagai pilihan kedua. Sebaliknya, perguruan tinggi swasta perlu ditempatkan sebagai mitra strategis negara dalam mencetak sumber daya manusia.
Untuk itu, Handi mendorong adanya kesetaraan akses PTS terhadap hibah penelitian, insentif peningkatan kapasitas dosen, serta kebijakan kuota PTN yang lebih proporsional.
“Pada saat yang sama, negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional, “ujarnya.
Menurut Handi, redistribusi mahasiswa melalui kebijakan yang lebih proporsional dapat menciptakan kompetisi sehat antarkampus sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Penguatan PTS, lanjutnya, bukan sekadar persoalan pemerataan kelembagaan, melainkan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menyebut sekitar 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional. Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi dinilai akan sulit mencapai hasil maksimal apabila konsentrasi kebijakan dan sumber daya terlalu besar berada pada PTN.
“Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik, “katanya.
Momentum Membenahi Fondasi Pendidikan Tinggi
Handi selanjutnya mendorong perombakan kebijakan terkait bantuan pendidikan, hibah penelitian, serta kuota penerimaan mahasiswa. Langkah tersebut diperlukan untuk membangun distribusi sumber daya yang lebih berkeadilan sekaligus mengurangi kesenjangan antara PTN dan PTS.
Menurut dia, kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk membenahi fondasi tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Penindakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun, pembenahan sistem dinilai jauh lebih penting agar persoalan serupa tidak terus berulang di perguruan tinggi lainnya.
Audit tata kelola, keterbukaan kuota, pembatasan sumbangan, pengawasan eksternal, digitalisasi informasi, standardisasi seleksi, hingga reformasi pembiayaan perlu dipandang sebagai satu rangkaian kebijakan.
Jalur mandiri, menurut Handi, tidak boleh berkembang menjadi ruang yang memperlebar kesenjangan akses pendidikan atau menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor dominan dalam memperoleh kursi di perguruan tinggi negeri.
Pada akhirnya, reformasi penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar agenda administratif kampus. Persoalan tersebut menyentuh langsung integritas pendidikan tinggi, keadilan akses, meritokrasi, serta masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, kasus Unsoed dinilai harus menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat kembali kendali strategisnya atas sistem pendidikan tinggi, sekaligus memastikan otonomi perguruan tinggi tetap berjalan dalam koridor transparansi, integritas, dan akuntabilitas publik.(Nr).
