AMS Kembali Dilaporkan, PT TII Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oplus

TANGERANG- bekasitoday.com– Persoalan hukum yang melibatkan AMS kembali bergulir. Setelah sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Agatha kini kembali dilaporkan oleh PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut telah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pembuatan surat keterangan kerja, penggunaan stempel perusahaan, serta tanda tangan yang diduga dipalsukan atas nama Murdiyati, yang disebut sebagai staf administrasi PT TII.

Direktur PT TII, Wito Kalip, mengatakan pihak perusahaan telah kembali menempuh jalur hukum atas dugaan tersebut.

“Untuk posisi kasus terhadap AMS, kami telah melakukan pelaporan kembali ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan surat keterangan kerja dan stempel palsu PT TII, serta dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Murdiyati, “ujar Wito, Kamis (11/6/2026).

PT TII Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Paklaring

Agatha Martina Setiawan diketahui pernah bekerja di PT TII. Namun, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keterangan kerja atau paklaring atas nama yang bersangkutan.

Menurut Wito, perusahaan juga telah menerima sejumlah dokumen yang diduga dibuat dengan mengatasnamakan PT TII.

“Kami telah menerima bukti-bukti berupa surat yang diduga dipalsukan atas nama perusahaan. Kami memastikan perusahaan tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat keterangan kerja tersebut, “ungkapnya.

Pihak perusahaan selanjutnya menyerahkan proses pemeriksaan dan pembuktian atas dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum.

Minta Penyidik Telusuri Pihak Lain

PT TII berharap penyidik tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan AMS, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen tersebut.

“Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan AMS sebagai tersangka. Besar harapan kami agar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat juga dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “kata Wito.

Pihak perusahaan menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pernah Jalani Hukuman Perkara TPPU

Sebelumnya, AMS juga pernah terseret perkara TPPU yang berkaitan dengan uang milik PT TII dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar.

AMS diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, selama sekitar 3,5 tahun dalam perkara tersebut.

Kini, dengan adanya laporan baru terkait dugaan pemalsuan dokumen, proses hukum kembali berjalan. Penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait serta pembuktian mengenai keaslian dokumen, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.(Tim).

Bagikan:
error: