Kejagung dan Kemenkes Perkuat Pengawalan Program Strategis Kesehatan, Risiko Hukum Dipetakan Sejak Awal

IMG 20260922 WA0002JAKARTA- bekasitoday.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat keterlibatannya dalam pengawalan program strategis sektor kesehatan. Dukungan tidak hanya dilakukan melalui fungsi intelijen untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan, tetapi juga melalui pendampingan hukum agar kebijakan dan proyek Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki kepastian hukum sejak tahap perencanaan.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejagung dan Kemenkes di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).

PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama tersebut mengatur pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta program prioritas di lingkungan Kemenkes.

Sementara itu, PKS kedua ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna bersama Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dua Jalur Dukungan Hukum

Dua kerja sama tersebut membuka dua jalur dukungan hukum bagi pelaksanaan program Kemenkes.

Dari sisi intelijen, Kejagung akan mendukung pengawalan dan pengamanan program strategis sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).

Sementara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dukungan diarahkan pada penanganan persoalan hukum sekaligus pemberian perspektif hukum terhadap kebijakan, kontrak maupun tindakan administratif.

Jamintel Reda Manthovani mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan kolaborasi antara Kejagung dan Kemenkes. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.

“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata, “ujar Reda.

Menurut Reda, sektor kesehatan memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, memiliki cakupan program yang luas serta menghadapi kompleksitas dalam pelaksanaannya.

Pertukaran Data hingga Penguatan SDM

Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pengamanan proyek. PKS juga membuka ruang pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi untuk mendukung deteksi dini dan pengawasan.

Selain itu, pengawalan program diarahkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai target. Kejagung dan Kemenkes juga membuka ruang peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD) hingga bimbingan teknis.

Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur sekaligus meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaan program kesehatan.

Dengan demikian, pengawalan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah muncul, tetapi juga diarahkan sejak tahap identifikasi dan pemetaan risiko.

Transformasi Kesehatan Membawa Tantangan Hukum

Di sisi lain, Jamdatun Narendra Jatna menyoroti berbagai perubahan yang tengah berlangsung di sektor kesehatan.

Transformasi layanan dari pendekatan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi serta alat kesehatan hingga program Cek Kesehatan Gratis membawa konsekuensi hukum yang perlu diantisipasi.

Narendra menilai risiko hukum idealnya dipetakan sejak awal, bukan setelah persoalan muncul.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah digitalisasi layanan kesehatan melalui SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik. Sistem tersebut mengintegrasikan rekam medis secara nasional sehingga aspek hukum tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga tata kelola data.

Hal-hal seperti pihak yang dapat mengakses data, penggunaan dan pertukaran data, mekanisme persetujuan, keamanan serta pertanggungjawaban atas data kesehatan pribadi dan sensitif menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

JPN Didorong Terlibat Sejak Perencanaan

Dalam konteks tersebut, Narendra menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak awal proses kebijakan.

“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal, “ujar Narendra.

JPN dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, termasuk melalui Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, keterlibatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan. Pendampingan hukum tetap ditempatkan dalam kerangka kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum serta mekanisme manajemen risiko yang telah dimiliki pemerintah.

Tujuannya adalah memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan dan proses pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum sebagai Instrumen Pencegahan

Kerja sama Kejagung dan Kemenkes tersebut menunjukkan pendekatan yang menempatkan aspek hukum sebagai bagian dari proses perencanaan program.

Dalam pelaksanaan program kesehatan yang membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, inovasi dan kepatuhan, serta fleksibilitas dan akuntabilitas.

Melalui fungsi intelijen, Kejagung memberikan dukungan pada aspek deteksi dini dan pengamanan. Sementara bidang Datun memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperoleh perspektif hukum dalam menghadapi persoalan perdata maupun tata usaha negara.

Dengan pola tersebut, aspek hukum diharapkan tidak hanya berfungsi ketika masalah telah muncul, tetapi menjadi bagian dari mitigasi risiko sejak program dirancang.

Pada akhirnya, kedua PKS tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan pelaksanaan program kesehatan yang memiliki kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan tata kelola serta mendukung terlaksananya program prioritas Kemenkes secara akuntabel.(Nr).

Bagikan:
error: