JAKARTA- bekasitoday.com– DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Ketukan palu tersebut menandai berakhirnya proses legislasi sekaligus membuka tahapan baru yang jauh lebih menentukan, yakni bagaimana ketentuan reforma agraria diterapkan di lapangan.
Bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan penguasaan tanah, pengesahan regulasi tersebut tentu bukan sekadar seremoni politik dan legislasi.
Harapannya, regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk menangani persoalan agraria yang selama puluhan tahun berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik berkepanjangan, tanah terlantar, tumpang tindih kewenangan hingga persoalan administrasi pertanahan.
Dalam proses pembahasannya, DPR bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Baleg juga menyerap pandangan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan serta kementerian dan lembaga.
Besarnya jumlah DIM tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria merupakan persoalan yang memiliki banyak dimensi.
Tidak hanya menyangkut petani dan kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi, investasi, aset negara, masyarakat adat, administrasi pertanahan serta kepastian hukum.
Bukan Sekadar Bagi-Bagi Tanah
Salah satu substansi yang mendapat perhatian dalam regulasi tersebut adalah penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Pendekatan itu diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah.
Regulasi juga mengatur sejumlah kondisi yang menjadi dasar dalam menentukan lokasi prioritas reforma agraria, antara lain wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Dengan demikian, reforma agraria tidak semata-mata dipahami sebagai kegiatan redistribusi tanah.
Ada agenda yang lebih besar, yakni membenahi struktur penguasaan dan kepemilikan tanah agar lebih tertata.
Kelompok yang menjadi sasaran juga mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.
Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan kelompok-kelompok tersebut benar-benar memperoleh manfaat ketika regulasi mulai diterapkan.
Sebab, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah regulasi, program atau bidang tanah yang ditetapkan.
Ukuran yang lebih konkret adalah apakah konflik dapat diselesaikan, apakah hak masyarakat mendapatkan kepastian dan apakah ketimpangan penguasaan tanah benar-benar dapat dikendalikan.
LPRA dan Persoalan Tumpang Tindih Kewenangan
Perhatian lain tertuju pada pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Dalam perkembangan pembahasan RUU, nomenklatur yang sebelumnya disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi LPRA.
Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan fungsi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria yang selama ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Namun, desain tersebut juga menghadirkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan bahwa konflik individual yang bersifat administratif tetap menjadi ranah Kementerian ATR/BPN, sementara konflik komunal dapat menjadi bagian dari fungsi mediasi LPRA.
Pembagian tersebut akan menjadi salah satu titik penting dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria.
Jika kewenangan tidak dirumuskan secara jelas, persoalan koordinasi justru berpotensi menjadi tantangan tersendiri.
Sebaliknya, jika pembagian peran berjalan jelas dan terintegrasi, LPRA dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria.
Tanah Negara hingga Tanah Masyarakat
Persoalan reforma agraria juga tidak dapat dipisahkan dari tanah negara dan aset pemerintah.
Di lapangan terdapat berbagai status dan kepentingan atas tanah, mulai dari tanah masyarakat, tanah terlantar, tanah ulayat, kawasan konflik, tanah yang dikuasai badan usaha hingga tanah yang menjadi aset negara.
Karena itu, penataan agraria membutuhkan basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
Kepastian hukum juga harus diberikan secara proporsional. Masyarakat yang memiliki hak harus memperoleh perlindungan, sementara proses penataan tanah tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, data dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah Palu DPR, Pengawasan Publik Dimulai
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa harapan besar untuk memperkuat landasan hukum penataan agraria di Indonesia.
Namun, pekerjaan sesungguhnya justru berada setelah proses legislasi selesai.
Konflik tanah di lapangan kerap tidak sederhana. Persoalannya dapat menyangkut sejarah penguasaan, perbedaan data, batas wilayah, alas hak, kepentingan ekonomi, administrasi pertanahan hingga kewenangan berbagai institusi.
Karena itu, implementasi UU tersebut akan menjadi ujian bagi pemerintah.
Publik setidaknya dapat mengawasi tiga hal penting.
Pertama, siapa yang benar-benar menerima manfaat reforma agraria.
Kedua, bagaimana konflik agraria diselesaikan dan apakah prosesnya transparan.
Ketiga, apakah konsentrasi penguasaan tanah benar-benar dapat dikendalikan sebagaimana tujuan regulasi.
Dengan demikian, ketukan palu DPR pada 22 September 2026 bukanlah garis akhir reforma agraria.
Justru dari titik itulah babak baru dimulai.
Sebuah undang-undang baru akan benar-benar memiliki arti ketika ketentuannya mampu mengubah persoalan nyata di lapangan: dari ketidakpastian menjadi kepastian hukum, dari konflik menuju penyelesaian, serta dari ketimpangan menuju tata kelola agraria yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.(Nr).
