Audit Khusus Restitusi Masuk APBN 2027, Pemerintah Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin

IMG 20260929 WA0031JAKARTA- bekasitoday.com– Pemerintah mempertegas bahwa masuknya kewenangan pemeriksaan dan audit khusus restitusi dalam APBN 2027 tidak berarti hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dihapus.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tetap berhak memperoleh restitusi. Namun, pengajuan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen, faktur, serta transaksi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Penegasan itu disampaikan Suahasil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026), ketika merespons pengaturan pemeriksaan dan audit khusus restitusi dalam Pasal 37 APBN 2027.

“Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa namanya restitusi itu taat dengan aturan, “ujar Suahasil.

Menurutnya, kewenangan audit khusus bukan ditujukan untuk menghambat pengembalian pajak kepada wajib pajak. Pemerintah tetap berkewajiban menghormati hak wajib pajak sepanjang terdapat kelebihan pembayaran yang dapat dibuktikan dan memenuhi persyaratan.

“Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi, “tegasnya.

Faktur dan Transaksi Akan Diuji

Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak dalam proses restitusi.

Pemeriksaan dapat mencakup validitas faktur, kebenaran transaksi, hingga hubungan antarwajib pajak yang berkaitan dengan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestabilis dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut, “jelas Suahasil.

Artinya, restitusi tidak hanya dilihat dari adanya klaim kelebihan pembayaran, tetapi juga dari kesesuaian data dan transaksi yang menjadi dasar pengajuan.

Kewenangan Audit Dipertegas dalam APBN 2027

Dalam Pasal 37 APBN 2027, Menteri Keuangan diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan tersebut menjadi pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan APBN 2026 yang belum secara khusus menyebut pemeriksaan atau audit khusus terkait restitusi.

Sementara itu, mekanisme teknis mengenai pemeriksaan, audit, hingga tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam proses audit khusus akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan demikian, APBN 2027 menjadi landasan kewenangan, sedangkan mekanisme pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan.

Restitusi Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026

Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat restitusi yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun.

Jumlah tersebut turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika restitusi tercatat sebesar Rp304,29 triliun.

Pemerintah menyatakan pengembalian tetap dilakukan apabila wajib pajak dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan dokumen dan transaksi yang sah.

Dengan adanya mekanisme audit khusus dalam APBN 2027, proses restitusi akan berada dalam pengawasan yang lebih terstruktur. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penguatan pengawasan tersebut tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi haknya sesuai ketentuan.(Nr).

Bagikan:
error: