SMSI Dorong Tokoh Pers Masuk TP2D Kabupaten Bekasi, Independensi dan Seleksi Objektif Jadi Sorotan

IMG 20261101 WA0055
Ketua SMSI Kab. Bekasi Doni Ardon

BEKASI, bekasitoday.com –Wacana keterlibatan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mulai mengemuka. Gagasan tersebut dinilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyampaikan bahwa keterwakilan tokoh pers dalam TP2D patut dipertimbangkan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Menurutnya, pengalaman jurnalistik, kemampuan investigasi, serta pemahaman terhadap persoalan masyarakat dapat menjadi kontribusi penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

Hal itu disampaikan Doni Ardon dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, Minggu (1/11/2026).

Doni menilai, selama ini pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Jika TP2D biasanya diisi akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, pelibatan keterwakilan insan pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, “ujar Doni.

Menurutnya, jaringan informasi pers yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan pelayanan publik, ketimpangan pembangunan, infrastruktur, hingga berbagai hambatan yang membutuhkan penanganan.

Ia juga menilai keterlibatan tokoh pers dapat menjadi salah satu upaya memperkuat keterbukaan informasi terkait program pembangunan dan pelaksanaan APBD.

Namun, Doni mengingatkan agar keterwakilan tersebut tidak dijadikan sarana membangun citra positif pemerintah semata.

Seleksi Harus Profesional dan Transparan

Doni menegaskan, apabila gagasan tersebut dipertimbangkan, penunjukan tokoh pers harus dilakukan melalui mekanisme yang profesional, objektif, dan terukur. Rekam jejak, kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik harus menjadi pertimbangan utama.

“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas, “tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan tokoh pers tetap harus disesuaikan dengan dasar hukum pembentukan TP2D, kewenangan, serta kebutuhan organisasi tim tersebut.

Pers Dinilai Mampu Menjembatani Aspirasi Masyarakat

Senada dengan Doni, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai pers memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut mengatakan, tidak semua masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan persoalan kepada pejabat pemerintah. Dalam kondisi demikian, media massa kerap menjadi saluran aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan pelayanan publik, infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana.

“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning), “kata Suryo.

Menurutnya, pengalaman wartawan dalam meliput berbagai persoalan di lapangan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah agar kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Paulus Simalango: Pers Jangan Hanya Dibutuhkan untuk Publikasi

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H., turut mendukung wacana tersebut sepanjang dilaksanakan berdasarkan kompetensi, integritas, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Paulus berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu membuka ruang partisipasi bagi insan pers yang memiliki pengalaman mengawasi kebijakan publik dan menyuarakan persoalan masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan pembangunan. Pers memiliki pengalaman, kapasitas intelektual, dan kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas persoalan daerah, “ungkapnya.

Ia mengingatkan agar perumusan kebijakan pembangunan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Menurut Paulus, pemerintah membutuhkan masukan yang objektif, termasuk kritik dan fakta yang mungkin tidak selalu menyenangkan bagi pengambil kebijakan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan keterwakilan tokoh pers bukanlah tuntutan pembagian jabatan atau fasilitas bagi organisasi pers.

“Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kapasitas membantu pembangunan daerah. Jika ada tokoh pers yang memenuhi persyaratan, mengapa tidak dipertimbangkan? Namun, seleksinya harus terbuka, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan, “tegas Paulus.

Independensi Pers Harus Tetap Terjaga

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila tokoh berlatar belakang pers menerima penugasan dalam struktur pemerintahan.

Menurutnya, tanggung jawab sebagai anggota tim pemerintah harus dibedakan secara tegas dari fungsi jurnalistik yang mengedepankan independensi.

“Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik, “ujarnya.

Ia menegaskan, organisasi pers dan perusahaan media harus tetap memiliki kebebasan untuk mengkritik, melakukan investigasi, serta memberitakan kebijakan pemerintah daerah secara objektif.

Jabatan dalam TP2D, lanjutnya, tidak boleh menjadi sarana intervensi terhadap ruang redaksi maupun mengendalikan pemberitaan media.

TP2D Harus Memiliki Target dan Evaluasi Kinerja

Selain persoalan keterwakilan, Paulus juga menyoroti pentingnya kejelasan tugas dan ukuran keberhasilan TP2D Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, pembentukan tim tidak boleh berhenti pada penyusunan struktur organisasi dan penunjukan sejumlah figur. TP2D harus memiliki target kerja yang jelas, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi yang dapat diketahui masyarakat.

Sejumlah indikator yang dapat dipertimbangkan antara lain percepatan pelayanan publik, penyelesaian hambatan investasi sesuai ketentuan hukum, penanganan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

“TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai tim percepatan pembangunan justru menjadi lembaga tambahan yang memperpanjang birokrasi dan membebani APBD tanpa hasil yang nyata, “katanya.

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan TP2D berbasis data, konkret, dan dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Paulus juga mendorong Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja agar membuka ruang partisipasi yang setara bagi kalangan akademisi, profesional, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

“Jika Bupati Bekasi ingin menghadirkan perubahan nyata, maka ruang partisipasi harus dibuka bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik karena kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola pemerintahan, “ungkapnya.

Keterwakilan Pers Perlu Dikaji Secara Hukum

Dalam konteks regulasi, wacana keterlibatan tokoh pers dalam TP2D perlu memperhatikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan ketentuan lain yang relevan.

Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik menjadi landasan penting bagi pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan akses informasi masyarakat. Namun, kedua undang-undang tersebut tidak secara otomatis memberikan hak keterwakilan khusus bagi organisasi atau tokoh pers dalam struktur TP2D.

Karena itu, usulan tersebut tetap memerlukan kajian mengenai dasar hukum pembentukan tim, ruang lingkup kewenangan, mekanisme seleksi, pembiayaan, serta pengaturan potensi konflik kepentingan.

Pada akhirnya, keterlibatan tokoh pers diharapkan tidak sekadar menjadi pelengkap struktur organisasi, melainkan benar-benar memberikan kontribusi terhadap kualitas kebijakan dan penyelesaian persoalan masyarakat.

Sebagaimana ditegaskan Paulus, keberhasilan pembangunan bukan diukur dari banyaknya figur yang dilibatkan dalam sebuah tim, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.(Nr).

Bagikan:
error: