27 Juli 2024

Terpidana Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cikarang

CIKARANG bekasitoday.com– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, pindahkan sedikitnya sembilan warga binaan bandar narkoba, Selasa (24/8/2021).

Pemindahan warga binaan tersebut ke lapas Nusakambangan atas dasar usulan dari Kalapas Cikarang, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif, untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon, sebelum dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.

Pemindahan warga binaan melibatkan 11 orang personil pegawai yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan Yogi Suhara, dan Kasubsi Keamanan Fadly Rahman Safaat, sebagaimana yang  tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan terhadap terpidana berkategori bandar narkoba dengan pidana mati (A5), pidana seumur hidup (SH) dan 20 Tahun penjara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Sembilan terpidana berkategori bandar Narkoba dilapas kelas IIA Cikarang yang dipindahkan diantaranya, sebanyak empat orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, lima orang narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA Gintung Cirebon.

Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Diketahui, pengawalan dilaksanakan oleh 11 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, dan lima orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.(Mar).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: