26 Juli 2024

Diduga Fiktif, BUMDes Sukamekar Disoal

SUKAWANGI bekasitoday.com– Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk dan didirikan oleh pemdes (pemerintah desa) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola atau menampung (semua) unit-unit usaha milik desa.

BUMDes melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi, dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa.

BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Lain halnya dengan BUMDes yang berada di desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dimana diduga aset desa melalui BUMDes produktifitasnya tidak terlihat, sehingga potensi desa, serta pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa tidak terpenuhi, dan diduga beraroma fiktif.

Ketika dikonfirmasi, Jamal Bendahara desa Sukamekar mengatakan, pada saat tahun 2020, desa menganggarkan sebesar Rp.28 juta untuk mengelola aset desa melalui BUMDes. Dan di tahun 2021 juga menganggarkan kurang lebih Rp.150 juta.

“Kami pihak desa telah menganggarkan buat BUMDES di tahun 2020 sebesar Rp 28 juta, dan di tahun 2021 sebesar Rp 150 juta, “ujarnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sampai berita ini ditayangkan, Ketua BUMDes Sukamekar ketika ingin dikonfirmasi terkait aset milik desa yang dikelola oleh BUMDes selalu mengulur waktu, dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: