Pelaku Pencurian Menggunakan Sajam Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tarumajaya

TARUMAJAYA bekasitoday.com– PB (26) dan MR (28) Pelaku Pencurian dengan kekerasan memakai senjata tajam, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi. Pelaku diketahui sebelumnya melakukan tindak kejahatan di Jalan Mutiara Gading City depan Ruko Unicorn RT002/Rw 003, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dengan korban bernama Ahmad Fuzi Alrafi, yang terjadi pada Kamis (21/7/2022 ) kemarin sekira pukul 02.30 Wib.

Dalam keterangan saat melakukan rilis, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, awal mula kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna Hijau dengan Nomor Polisi B 6062 KWT, mau membeli makan. Namun ternyata warungnya tutup dan korban langsung berbalik arah pulang, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan Nomor Polisi B 3780 FBG langsung memepet, dan memberhentikan korban.

“Kemudian salah satu pelaku berinisial PB turun dari sepeda motor dan mengarahkan senjata tajam kearah leher korban, dan setelah korban turun dari sepeda motor yang dikendarainya kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, “ujarnya.

Menurutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

“Pelaku (PB) dan (MR) melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet dan memberhentikan Korban Ahmad Fuzi Alrafi kemudian salah satu Pelaku PB turun dari sepeda motor dan mengarahkan senjata tajam kearah leher Korban “Turun gak loe…turun gak loe“, dan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang dikendarainya, “terang Kapolres di Mapolsek Tarumajaya, Rabu (27/7/2022).

Sementara, Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, satu unit sepeda motor jenis YAMAHA MIO SOUL, berikut kunci kontaknya, satu buah BPKB asli sepeda motor jenis YAMAHA MIO SOUL, warna : Hijau, tahun 2010, No. Pol: B-6062-KWT, No. Rangka : MH314D0003AK798045, No.Mesin 14D797685, atas nama: BUSRONI KUNCORO, alamat Jati Bening 2 RT006/002, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, satu unit sepeda motor jenis YAMAHA MIO, warna : Putih, No. Pol: B-3780-FBG, satu bilah senjata tajam jenis tombak, bergagang kayu warna coklat dengan panjang 30 centimeter, serta satu unit Hand Phone, Merk: POCOPHONE F1.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) Jo pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancam pidana kurungan selama 9 tahun Penjara, “ungkapnya.(Ridwan).

Loading

Bagikan:
error: