CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Eko Triyanto W.ST Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Badan Pengurus FORKI (Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia) Kabupaten Bekasi.
Menurut Eko, Pengurus FORKI periode 2020-2024 Dalam proses Musyawarah Cabang Untuk Pemilihan Ketua Baru masa jabatan periode 2024-2028 pada Tanggal 09 November 2024 lalu bertempat di Nifana Cafe Tambun Selatan, diduga tidak memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan langsung melaksanakan pemilihan ketua yang baru.
“Jelas dalam proses pemilihan pemimpin Ketua FORKI yang baru diduga ada unsur-unsur intervensi untuk memenangkan salah satu kandidat ketua. Karena Muscab yang digelar tanpa ada laporan pertanggung jawaban sebagai mana mestinya, “jelasnya.
Bahwa dengan tidak adanya LPJ dari pengurus lama diduga tidak ada kejelasan penggunaan anggaran yang di hibahkan dari KONI Kabupaten Bekasi kepada Pengurus Forki Kabupaten Bekasi periode 2020-2024.
Dan untuk memuluskan kejanggalan-kejanggalan dalam proses Musyawarah Cabang Forki untuk pemilihan Ketua Baru Periode 2024 – 2028 terdapat beberapa kecurangan yaitu:
1. Surat undangan baru di tanda tangani 4 hari menjelang muscab dan baru diterima oleh beberapa perguruan 3 hari sebelum acara muscab digelar, tidak semua perguruan yang ada mendapatkan undangan, tidak dibarengi dengan tata tertib sesuai aturan mestinya 7 hari sebelum Muscab.
2. Tidak ada laporan pertanggung jawaban anggaran.
3. Tidak ada SK SC untuk pimpinan sidang sementara.
4. Tidak ada pemilihan dan penetapan pimpinan sidang.
5. Muscab hanya boleh di hadiri oleh 1 orang yang masuk forum, sebelumnya dibuat dalam template mandat itu 2 orang sesuai ketentuan.
6. Adanya intervensi dan intimidasi serta ancaman dari panitia terhadap delegasi peserta muscab.
Lanjut menurut Eko bahwa dari 17 Perguruan terdaftar di FORKI Kabupaten Bekasi 9 Perguruan telah mengirimkan surat kepada pengurus Forki Jawa Barat untuk mengevalusai dan menolak hasil Musyawarah Cabang FORKI Kabupaten Bekasi tanggal 09 November Kemarin. Berarti yang menolak 50% lebih dari total perguruan yang ada.
“Bedasarkan bukti-bukti yang sedang dikumpulkan, kita akan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena sumber dana dari KONI ke FORKI adalah uang negara yang harus jelas pertangung jawaban penggunaanya, “tukasnya.(marudin).