PN Bekasi Turun Ke Lokasi Sengketa Tanah Seluas 5,5 Hektar di Karang Bahagia

Inshot 20250117 150811314KARANG BAHAGIA bekasitoday.com– Gugatan lahan tanah ahli waris milik Alm. Goeteng Bin H. Aman melawan pihak PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) sebagai tergugat 1 seluas 4,2 hektare, kemudian 1,3 Hektare kepada Sarpadi sebagi tergugat 2 ini terus berjalan.

Kali ini beberapa perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi turut serta turun ke lokasi melakukan sidang lapangan yang berlokasi di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).

Yani Taslimah selaku cucu dari Alm. Goeteng Bin Aman mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan akad jual beli kepada pihak PT. Arrayan.

“Kami keluarga Alm. Goeteng tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli, adapun pihak PT. Arrayan mempunyai surat itu asalnya dari mana harus bisa di pertanggung jawabkan, sedangkan surat aslinya itu ada di saya, “terangnya kepada media.

Dirinya juga memaparkan, bahwa hari ini pihak Pengadilan Negeri melakukan sidang lapangan, dengan memberikan informasi batas-batas tanah yang menjadi sengketa salam gugatan perdata ini.

“Saya berharap agar persoalan ini segera terselesaikan, karena kami sebagai pihak pewaris tidak pernah merasa menjual belikan tanah kamk, “tukas Yani Taslimah.

Hal senada juga disampaikan Yusper Pengabean selaku tim kuasa hukum Advokat Komarudin Simanjuntak, dirinya memaparkan hari ini ada sidang lapangan dari pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan memberikan batasan yang menjadi objek.

“Klien kami hari ini menunjukkan batas-batas objek yang menjadi sengketa gugatan bahwa memang ada dan nyata, dan dari pihak tergugat juga tidak ada yang menyangkal, “ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa ada dua gugatan dalam perkara ini yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Ada dua gugatan, yang pertama kepada PT. Arrayan dengan luas 4,2 Hektar yang kedua kepada Sarpadi seluas 1,3 Hektar, gugatan ini berjalan kurang lebih dari bulan 8 (Agustus 2024), “paparnya.

Menurutnya, Minggu depan tepatnya pada tanggal 22 Januari 2025, akan digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, untuk pemanggilan saksi-saksi dari penggugat.

“Untuk memperkuat dalil-dalil kami sebagai penggugat, Minggu ini akan digelar sidang untuk saksi, “tuturnya.

PT. Arrayan sambungnya, mengatakan sudah memiliki sertifikat, tapi klien kami juga memiliki dasar yaitu kikitir pajak, itu nanti yang akan dibuktikan di pengadilan.

“Yang jelas kami berharap, agar Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi maupun hakim memberikan keadilan seadil-adilnya untuk klien kami, “pungkasnya.

Namun sangat disayangkan, pihak PT. Arrayan yang diwakili oleh kuasa hukumnya enggan memberikan komentar, begitu pula dengan pihak pengadilan yang menyarankan untuk datang langsung ke Humas PN.

Terlihat beberapa pihak hadir dalam pengecekan batas lokasi yang menjadi sengketa lahan, di antaranya pihak ahli waris Alm. Goeteng yang didampingi Tim kuasa hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak.S.H, kuasa hukum dari pihak PT. Arrayan Group sebagai tergugat 1, namun pihak tergugat 2 tidak menghadirinya. (wan/bisot).

Loading

Bagikan:
error: