Hj. Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Inshot 20250228 191811182BABELAN bekasitoday.com– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Siti Qomariyah (Siqom), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan serta upaya pemberdayaan mereka dalam berbagai aspek kehidupan, bertempat di kampung Warung Ayu, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (28/2/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Siti Qomariyah menekankan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, sekaligus mendorong peran aktif mereka dalam pembangunan. Ia juga menyoroti berbagai program yang tertuang dalam regulasi ini, termasuk peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keadilan.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap perempuan di Jawa Barat mendapatkan perlindungan yang lebih baik, serta peluang yang lebih luas untuk berkembang dan berkontribusi bagi masyarakat, “ujar Hj. Siti Qomariyah seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan Perda ini, sehingga tujuan utama dari regulasi ini dapat tercapai dengan baik.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Lurah Kebalen, Tokoh Masyarakat, Persatuan Pemuda Kebalen (PPK), Babinsa Kelurahan Kebalen, Binmaspol Kelurahan Kebalen, ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Babelan, para Ketua RT dan RW, serta Aktivis Perempuan Kebalen.(Put).

Loading

Bagikan:
error: