JAKARTA bekasitoday.com– Sebanyak 13 orang tim kajian Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), telah merampungkan kajiannya mengenai Rancangan Undang- Undang (RUU) perlindungan kerja yang selanjutnya akan diberikan ke semua lembaga, termasuk Pemerintah dan DPR sebagai pedoman dasar, sebelum nantinya melahirkan Undang-Undang (UU) baru ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/ 2023 yang mengamanatkan untuk membentuk Undang-Undang baru tentang ketenagakerjaan.
Koordinator presidium Gekanas. Abdullah dalam keterangan persnya bersama jajaran anggota gekanas bahwa RUU yang diberi nama perlindungan kerja oleh tim kajian gekanas merupakan hasil penelitian yang cukup mendalam dan telah siap untuk dipergunakan oleh Pemerintah dan DPR khususnya, sebelum mengeluarkan undang undang baru tentang ketenagakerjaan. Didalam isi kajian yang sudah tersusun, mencakup perbaikan dari seluruh aspek tenaga kerja.
Menurut Abdulah. Dalam RUU yang dibuat oleh tim kajian gekanas meliputi tentang kepastian kerja yang gol akhirnya yakni, upah layak, kerja layak, dan jaminan sosial yang layak, sehingga harapan besar terhadap DPR dan pemerintah bisa mempelajari usulan kajian yang diberikan tersebut yang sudah dicetak dalam sebuah buku.
“Kami ingin hasil kajian yang sudah jadi ini, bisa menjadi dasar pemerintah dan DPR, kami akan kawal hingga kajian kami ini bisa masuk di poin poin penting lahirnya undang-undang yang baru soal ketenagakerjaan, “ujar Abdulah, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut koordinator presidium Gekanas. Abdullah menambahkan. RUU perlindungan kerja hasil dari gekanas merupakan penyempurnaan dari apa yang sudah ada baik di Undang Undang nomor 13 tahun 2003, maupun Undang-Undang omnibuslaw cipta kerja, sehingga harapan besar terhadap DPR dan pemerintah, yakni mampu melahirkan sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru bisa berpihak terhadap pekerja di Indonesia dan juga tidak mengabaikan dunia usaha dan investasi.
“Kami ingin lebih baik kedepan, alias pro terhadap pekerja dan pro juga terhadap dunia usaha, namun wajib pula mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, “kata Abdulah.(Nr).