PADANG- bekasitoday.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis terhadap Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal daerah.
Dalam putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), “demikian amar putusan yang dibacakan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Unsur Kerugian Negara Terpenuhi
Majelis hakim menilai unsur merugikan keuangan negara terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang diajukan dalam persidangan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Perumda Kemakmuran Mentawai selama periode 2017–2019. Dari total realisasi penyertaan modal sebesar Rp20,67 miliar, hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyebutkan kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.
Tata Kelola Perusahaan Gagal
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti lemahnya tata kelola perusahaan selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama periode 2017–2021. Terdakwa dinilai tidak menyusun dokumen fundamental seperti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran (RKA), serta kontrak kinerja direksi. Akibatnya, penggunaan dana penyertaan modal berlangsung tanpa arah usaha yang jelas dan tanpa sistem pengendalian memadai.
Tuntutan dan Pledoi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,59 miliar. Namun majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan tersebut. Dalam pledoi, terdakwa menyatakan penuntut umum keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab (error in persona), dan berpendapat bahwa tanggung jawab utama seharusnya berada pada kepala daerah selaku kuasa pemilik modal.
Putusan ini menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan daerah yang akuntabel dan transparan, serta menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana negara.(Nr).
