Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang, GTI Sulut Minta Transparansi Penegakan Hukum

IMG 20260508 WA0009SULAWESI UTARA- bekasitoday.com– Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak di Sulawesi Utara.

Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger, S.IP, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola dana bantuan bencana agar lebih transparan dan tepat sasaran.

“Dana bantuan bencana adalah hak masyarakat korban yang tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun. Kalau sampai diselewengkan, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat, “ujar Risat, Jumat (8/5/2026).

Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebelumnya resmi menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Ia juga telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp22 miliar, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak bencana.

Risat menilai langkah Kejati Sulut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Ia menekankan agar proses hukum dilakukan secara transparan sehingga publik mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Sudah terkena bencana alam, lalu hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan, “tegasnya.

Risat juga meminta agar aparat tidak berhenti pada satu tersangka jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, kasus ini kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana darurat yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi dan pengawasan itu penting supaya bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi bancakan oknum tertentu, “ujarnya.

Di akhir keterangannya, Risat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati serta menjunjung integritas dalam mengelola anggaran negara.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional. Masyarakat Sulawesi Utara tentu ingin melihat keadilan ditegakkan dan dana rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: