Dua Pimpinan Ombudsman RI Terseret Kasus Hukum, Publik Minta Presiden Bertindak

IMG 20260529 WA0040JAKARTA- bekasitoday.com- Munculnya dua perkara hukum yang menyeret pimpinan maupun mantan pimpinan Ombudsman RI dalam waktu berdekatan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kondisi internal lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Situasi ini dinilai berbagai kalangan sebagai alarm bagi negara untuk segera mengambil langkah penyelamatan demi menjaga marwah dan stabilitas Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, sebelumnya terseret perkara hukum yang menjadi perhatian publik nasional. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Dua kasus hukum dari dua periode berbeda ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola internal lembaga independen tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, menegaskan bahwa kondisi ini sudah menjadi alarm serius. “Sekarang sudah dua pimpinan Ombudsman yang terseret dan ditangkap aparat penegak hukum. Bahkan perkara yang ada saat ini juga masih dalam pengembangan. Jangan sampai nanti berkembang lagi dan muncul tersangka lain setelah ini, “ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Deri, Presiden perlu segera mengambil keputusan strategis mengingat posisi Ketua Ombudsman RI saat ini mengalami kekosongan setelah terseretnya Hery Susanto. Ia menilai kekosongan pimpinan tidak boleh berlangsung lama karena Ombudsman memiliki fungsi vital dalam mengawasi pelayanan publik dan maladministrasi di berbagai institusi negara. Figur pengganti, menurutnya, harus memiliki pemahaman kuat terkait birokrasi pemerintahan dan hukum.

Senada, Direktur Eksekutif LAKSAMANA, Samuel F. Silaen, menyebut kondisi ini sebagai kejadian luar biasa yang dapat berdampak buruk terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kalau sudah dua pimpinan dari periode berbeda terseret kasus hukum, tentu publik mulai bertanya-tanya bagaimana kondisi pengawasan internal dan tata kelola lembaga tersebut, “katanya. Samuel menilai Presiden memiliki legitimasi untuk segera mengambil langkah diskresi memilih figur pengganti yang berintegritas, memahami birokrasi, etika hukum, serta bebas dari persoalan hukum.

Kedua organisasi tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar Ombudsman RI tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional, independen, dan dipercaya masyarakat. Pengisian pimpinan definitif dinilai penting agar setiap keputusan internal tetap sah secara kelembagaan maupun hukum, sekaligus menghindari potensi persoalan administratif akibat kekosongan jabatan.(Nr).

Bagikan:
error: