Tim Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi ABH, Minta Majelis Hakim Utamakan Fakta Persidangan dan Perlindungan Anak

File 00000000d118720c8bf4c754d87f5fa7
Ilustrasi

BEKASI- bekasitoday.com– Tim Penasehat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), MTK dan DH, telah menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara Nomor 09/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks sebagai jawaban atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-05/M.2.17/Eku.2/05/2026.

Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum menegaskan bahwa hukum pidana menghendaki setiap orang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan, bukan semata-mata karena berada di lokasi kejadian atau berada dalam satu rangkaian peristiwa.

Advokat Hendra Gunawan, S.H., selaku penasehat hukum, menyampaikan bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, belum terdapat alat bukti maupun keterangan saksi yang secara langsung membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MTK maupun DH yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena berada di lokasi kejadian. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan masing-masing orang secara individual. Apabila tidak ada saksi yang melihat secara langsung, tidak ada alat bukti yang menghubungkan dengan akibat pidana, dan tidak ada pembuktian mengenai peran individual, maka hal tersebut wajib menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim, “ujar Hendra Gunawan, usai menghadiri sidang, Jumat (19/6/2026).

Senada dengan itu, Advokat Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., menekankan bahwa perkara Anak Berhadapan dengan Hukum harus diperiksa dengan pendekatan yang berbeda dibandingkan perkara orang dewasa.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim juga mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sebelum menjatuhkan putusan, “kata Agus.

Tim penasehat hukum menilai bahwa selama persidangan berlangsung belum terungkap pembuktian mengenai tindakan konkret, alat yang digunakan, maupun hubungan sebab akibat antara tindakan masing-masing anak dengan meninggalnya korban.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa nota pembelaan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mengurangi rasa empati terhadap korban maupun keluarganya. Pembelaan tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini, lanjut tim kuasa hukum, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa dalam negara hukum tidak seorang pun, terlebih seorang anak, dapat dipidana hanya karena berada di tempat kejadian perkara. Hukum pidana mengadili perbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan, bukan sekadar keberadaan seseorang di lokasi kejadian.

Tim Penasehat Hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, hati nurani, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).(Nr).

Bagikan:
error: