AL dan PI Disebut DPO dalam Perkara Kematian Septiyan, Polisi Diminta Buka Kejelasan Penyidikan

IMG 20260930 WA0074BEKASI- bekasitoday.com- Perkara tawuran yang berujung pada meninggalnya Septiyan Rizki Ramadhan (17) di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan terhadap dua nama yang disebut dalam uraian putusan pengadilan, yakni AL dan PI.

Keduanya disebut dalam uraian fakta perkara yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks. Dalam uraian tersebut, AL dan PI dikaitkan dengan rangkaian peristiwa kekerasan yang menyebabkan Septiyan meninggal dunia.

Perkara tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 14/PID.SUS-Anak/2026/PT BDG tertanggal 14 Juli 2026.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Bayan 1, RT 002/RW 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Berdasarkan fakta hukum yang dituangkan dalam putusan PN Bekasi, terjadi aksi tawuran atau pengeroyokan yang mengakibatkan Septiyan Rizki Ramadhan meninggal dunia.

Penanganan perkara dilakukan aparat kepolisian. Proses awal ditangani Polsek Bantargebang dan kemudian berlanjut dalam penanganan serta penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Nama AL dan PI Muncul dalam Uraian Perkara

Yang menjadi perhatian adalah munculnya nama AL dan PI dalam uraian rangkaian peristiwa perkara.

Dalam uraian tersebut terdapat keterangan mengenai keberadaan dan dugaan keterkaitan keduanya dengan rangkaian kekerasan, termasuk keterangan mengenai tindakan pembacokan terhadap korban.

Selain disebut dalam uraian peristiwa, AL dan PI juga disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap keduanya hingga saat ini.

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan, terutama karena perkara pokoknya telah melewati proses persidangan di PN Bekasi dan pemeriksaan pada tingkat banding di PT Bandung.

Namun demikian, penyebutan AL dan PI dalam uraian putusan maupun status DPO tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa keduanya telah terbukti bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum Minta Polisi Beri Penjelasan

Kuasa hukum meminta Polres Metro Bekasi Kota memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan proses hukum terhadap AL dan PI.

Sedikitnya terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari status hukum kedua nama tersebut, apakah status DPO masih aktif, hingga langkah penyidik dalam menindaklanjuti keterangan yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Kuasa hukum juga meminta kejelasan mengenai nomor dan tanggal surat DPO, dasar atau surat perintah pencarian dan/atau penangkapan, perkembangan penyidikan, serta upaya yang telah dilakukan aparat untuk menemukan keberadaan AL dan PI.

Selain itu, perlu dijelaskan pula tindak lanjut penyidik terhadap keterangan mengenai dugaan keterkaitan AL dan PI dalam rangkaian peristiwa sebagaimana tercantum dalam putusan.

Termasuk bagaimana koordinasi dilakukan antara Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran kepolisian lainnya dalam proses pencarian maupun penyidikan.

Apabila keduanya telah ditemukan atau terdapat perubahan status hukum, kuasa hukum juga meminta agar perkembangan tersebut dapat dijelaskan sesuai kewenangan penyidik.

Bukan Mendahului Proses Hukum

Permintaan klarifikasi tersebut ditegaskan bukan untuk menyimpulkan bahwa AL dan PI telah terbukti melakukan tindak pidana.

Fokusnya adalah memastikan adanya kejelasan mengenai status hukum dan tindak lanjut penyidikan terhadap dua nama yang disebut dalam putusan pengadilan sebagai DPO.

“Kami meminta kejelasan proses hukum. Karena nama AL dan PI disebut dalam putusan dalam rangkaian peristiwa dan juga disebut sebagai DPO, maka status serta tindak lanjut penyidikannya perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tukas kuasa hukum.

Kejelasan dari aparat penegak hukum dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara yang menewaskan Septiyan Rizki Ramadhan.

Di sisi lain, informasi mengenai status AL dan PI juga perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak terjadi kesimpulan di luar proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pertanyaan utama yang kini menunggu penjelasan adalah apakah status DPO terhadap AL dan PI masih aktif, sejauh mana perkembangan penyidikannya, serta langkah hukum apa yang telah dilakukan aparat setelah kedua nama tersebut disebut dalam putusan pengadilan.(Nr).

Bagikan:
error: