GHARIS Adukan Dugaan Pola Pengadaan Jasa Konsultansi Disperkimta Tangsel ke KPK

IMG 20261008 WA0054TANGERANG SELATAN, bekasitoday.com– Dugaan adanya pola tertentu dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan kini menjadi bahan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengaduan tersebut disampaikan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) dengan membawa sejumlah data pengadaan yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menyampaikan pengaduan tersebut melalui surat Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026. Berdasarkan tanda terima yang disebut GHARIS, pengaduan itu telah diterima KPK pada Selasa (6/10/2026).

Sorotan GHARIS tidak diarahkan hanya pada satu paket pekerjaan. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan terhadap pola pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan dalam rentang 2022 hingga 2026.

Dua Perusahaan Disebut Memperoleh 123 Paket

Dalam pengaduannya, GHARIS menyoroti dua perusahaan yang disebut berulang kali mendapatkan pekerjaan jasa konsultansi di lingkungan Disperkimta Tangsel. Kedua perusahaan tersebut disebut dengan inisial PT AK dan PT MKP.

Berdasarkan data yang disampaikan GHARIS kepada KPK, kedua perusahaan itu disebut memperoleh sekitar 123 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp11,7 miliar sepanjang periode yang menjadi sorotan.

GHARIS meminta proses pengadaan tersebut dilihat secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemilihan penyedia berlangsung dari tahun ke tahun.

“Yang kami soroti bukan hanya satu atau dua paket. Ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang dan nilai paket yang juga memiliki pola tertentu. Itu yang menurut kami perlu diperiksa, “kata Hotmartua kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

GHARIS juga meminta KPK memverifikasi dugaan adanya hubungan atau pengendalian oleh pihak yang sama terhadap PT AK dan PT MKP.

Namun, Hotmartua menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu dijawab melalui proses pemeriksaan adalah apakah kedua perusahaan tersebut benar-benar beroperasi secara independen dalam setiap proses pengadaan.

Nilai Paket dan Metode Pengadaan Disorot

Selain kemungkinan keterkaitan antarkedua perusahaan, GHARIS menyoroti karakteristik nilai sejumlah paket pekerjaan.

Dalam data yang disampaikan kepada KPK, sebagian pekerjaan disebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung dengan nilai yang dinilai berulang kali berada di sekitar batas mekanisme tersebut.

GHARIS menilai kondisi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan.

Meski demikian, organisasi tersebut mengakui bahwa kesamaan atau kemiripan nilai paket tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, apabila pola serupa muncul berulang dalam rentang waktu yang panjang, GHARIS menilai hal tersebut layak diverifikasi untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pekerjaan Serupa Disebut Terbagi dalam Sejumlah Paket

Sorotan lainnya berkaitan dengan karakter pekerjaan.

GHARIS menyebut menemukan sejumlah pekerjaan dengan karakteristik serupa yang kemudian muncul dalam beberapa paket berbeda dan disebut diberikan kepada dua perusahaan yang sama.

Urutan paket yang berdekatan serta nilai pekerjaan yang relatif mirip juga disebut menjadi bagian dari data yang diserahkan dalam pengaduan.

Menurut GHARIS, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan keseluruhan dokumen pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan paket, penentuan metode pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.

Dengan demikian, pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat satu transaksi secara terpisah, tetapi juga menguji apakah terdapat pola yang konsisten dalam keseluruhan proses pengadaan.

GHARIS Tegaskan Tidak Menghakimi

Hotmartua menegaskan pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

GHARIS, kata dia, hanya meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap data dan indikasi yang telah disampaikan.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri, “ujar Hotmartua.

Ia mengatakan, inti pengaduan tersebut adalah pola yang disebut muncul dalam kurun waktu beberapa tahun.

“Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh, “katanya.

KPK Diminta Telusuri Proses dari Hulu hingga Hilir

GHARIS juga meminta penelusuran tidak berhenti pada dua perusahaan yang menjadi fokus awal pengaduan.

Organisasi tersebut meminta seluruh mata rantai proses pengadaan turut diperiksa, termasuk pihak yang terlibat dalam perencanaan, penyusunan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, penentuan pemenang hingga pembayaran pekerjaan.

“Kami meminta KPK menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia sampai pembayaran. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diperiksa juga, “tegas Hotmartua.

Dengan demikian, pengaduan tersebut diarahkan untuk menguji apakah terdapat pelanggaran dalam keseluruhan mekanisme pengadaan atau seluruh proses sebenarnya telah berjalan sesuai ketentuan.

Pejabat Internal Turut Diminta Diverifikasi

Dalam pengaduannya, GHARIS juga meminta dugaan keterlibatan pihak internal Disperkimta turut diverifikasi.

Salah satu pejabat struktural disebut menggunakan inisial S. GHARIS meminta posisi, kewenangan serta keterlibatan pihak tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan tahapan pengadaan yang menjadi objek laporan.

Namun, penyebutan nama maupun inisial seseorang dalam sebuah pengaduan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Karena itu, GHARIS menyerahkan proses verifikasi sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang.

Menunggu Proses Verifikasi

Masuknya pengaduan GHARIS ke KPK kini menempatkan dugaan tersebut pada tahap yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

Data mengenai sekitar 123 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp11,7 miliar menjadi bahan awal yang menurut GHARIS perlu dicermati, khususnya terkait pola penyedia, nilai paket, metode pengadaan serta dugaan hubungan antarpihak.

Pada tahap ini, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Hotmartua menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.

“Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang pasti bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan, “ujarnya.

GHARIS menyatakan siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan dalam proses penelaahan dan pemeriksaan.

Kini, substansi pengaduan tersebut bergantung pada proses verifikasi terhadap data, dokumen pengadaan dan rangkaian transaksi untuk memastikan apakah pola yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses pengadaan yang sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.(Nr).

Bagikan:
error: