
BEKASI, bekasitoday.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (8/10/2026). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kecamatan Tambun Utara setelah pihak kejaksaan meminjam salah satu ruangan untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari tujuh orang yang dipanggil, enam saksi hadir memenuhi pemeriksaan, yakni Rahmawati, Erik Budiman yang diketahui sebagai Babinsa, Jajat, Zainal A, Anah dan Entin. Sementara satu orang lainnya disebut berhalangan hadir.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya juga telah dilakukan kejaksaan. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil 10 orang saksi berkaitan dengan dugaan pungli pada program PTSL Desa Srimahi.
Saat ditemui di Aula Rapat Kecamatan Tambun Utara, staf Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki, belum memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan para saksi.
“Abang tahu dari mana, untuk lebih lengkapnya ke kantor saja, bang, ke Kasi Intel, “kata Rizki.
Usai pemeriksaan, tim kejaksaan terlihat membawa sejumlah box kontainer berwarna putih yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi B 1356 FQN dan Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2721 PFK.
Belum diketahui secara rinci isi box tersebut maupun apakah barang yang dibawa berkaitan dengan dokumen atau hasil pemeriksaan dalam perkara dugaan pungli PTSL tersebut.
Sementara itu, Camat Tambun Utara, Dr (c) H. Najmuddin, S.Ag, M.Ling, M.Tr.Ip, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, pihak Kecamatan Tambun Utara hanya menyediakan ruangan bagi tim kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Iya, terkait PTSL Srimahi. Iya, masih meriksa saksi, ada tujuh orang. Kita mah dipinjam tempat doang, “ujar Najmuddin.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya kejaksaan untuk menggali keterangan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang didalami.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kabupaten Bekasi belum menyampaikan secara resmi mengenai materi pemeriksaan para saksi, jumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, maupun perkembangan status hukum perkara dugaan pungli PTSL Desa Srimahi.
Proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta klarifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim).
