Tuntut Pesangon Dibayarkan, Karyawan PT Darmex Oil Gelar Aksi di Depan Pabrik

InShot 20261019BEKASI, bekasitoday.com – Sejumlah karyawan PT Darmex Oil menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik perusahaan yang dilaporkan telah berhenti beroperasi akibat mengalami kebangkrutan. Dalam aksi tersebut, para karyawan menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Koordinator aksi, H. Rojali, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan para karyawan untuk mendapatkan hak pesangon setelah mengabdi kepada perusahaan. Menurutnya, jumlah karyawan yang menuntut pembayaran pesangon mencapai lebih dari 100 orang.

“Kami hadir di sini untuk menuntut pesangon dibayarkan oleh pihak perusahaan. Sejak 30 September kemarin hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pembayaran hak pesangon kami, “ujar Rojali dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Dalam aksi tersebut, para karyawan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan pembayaran pesangon serta desakan agar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung dilaksanakan.

Salah satu spanduk mencantumkan tuntutan eksekusi putusan perkara Nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg. Spanduk lainnya bertuliskan, “Bayar Hak Pesangon Kami Sekarang Juga”, “Jangan Rampas Masa Depan Keluarga Kami”, serta “Kami Sudah Mengabdi, Kenapa Dikhianati?!”

Selain memperjuangkan hak pesangon, para karyawan juga menyoroti keberadaan sejumlah aset dan bahan kimia yang disebut masih berada di dalam area pabrik.

Rojali menyampaikan kekhawatirannya terhadap keberadaan metanol dan katalis yang menurutnya berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat. Ia meminta agar bahan-bahan tersebut segera diperiksa, dievakuasi, dan diamankan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.

“Kami sudah melaporkan persoalan bahan metanol tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Informasi yang kami terima, DLH sudah melakukan inspeksi mendadak atau sidak, “katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang dinilainya bertolak belakang mengenai keberadaan bahan kimia di dalam pabrik. Menurut Rojali, pihaknya mengetahui masih terdapat stok bahan kimia yang berpotensi membahayakan lingkungan, sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak perusahaan disebut tidak mengetahui keberadaan bahan metanol tersebut.

Atas dasar itu, para karyawan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis, jumlah, kondisi, serta prosedur penanganan bahan kimia yang masih tersimpan di lokasi.

Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik. Namun, tingkat risiko dan jangkauan dampak bahan kimia tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

Dalam aksi yang sama, para karyawan membentangkan spanduk berisi peringatan bahwa pabrik sedang dalam sengketa hukum. Spanduk tersebut juga memuat larangan mengeluarkan atau memindahkan minyak dan aset pabrik yang disebut sebagai objek sengketa, serta peringatan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang tetap mengangkut aset tersebut.

Rojali menegaskan, para karyawan akan terus memperjuangkan hak mereka apabila tuntutan pembayaran pesangon belum memperoleh penyelesaian.

“Jika tuntutan kami tidak didengar, kami akan terus melakukan aksi serupa. Bahkan, jumlah peserta aksi berikutnya bisa lebih banyak daripada yang hadir saat ini, “tegasnya.

Para karyawan berharap pihak perusahaan segera memberikan kepastian mengenai pembayaran pesangon sekaligus memastikan penanganan bahan kimia di area pabrik dilakukan secara aman. Mereka juga meminta pihak terkait menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT Darmex Oil mengenai tuntutan pembayaran pesangon maupun pernyataan para karyawan terkait keberadaan bahan kimia di dalam pabrik. Status pelaksanaan putusan PHI yang disebutkan dalam aksi tersebut juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.(Nr).

Bagikan:
error: