PMJ bekasitoday.com– Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 147,143 Kg jaringan Iran-Jakarta yang dikendalikan oleh Narapidana, bertempat di loby Ditresnarkoba PMJ, Kamis (23/12/2021).
Sementara, KBP E.Zulpan, S.I.K., M.Si. Kabidhumas Polda Metro Jaya dalam keterangannya mengatakan, sejak awal bulan Desember 2021, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai telah memonitoring seorang napi yang ada di salah satu lapas di Jawa Tengah, yang bernama IRY alias WN akan mendatangkan narkotika jenis shabu dari Iran. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan surveilence terhadap seorang yang diduga sebagai kurir IRY alias WN di wilayah Jakarta Timur.
“Pada hari Jum’at, (17/12/2021) target mengendarai mobil Toyota Kijang warna biru menuju Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Kemayoran Jakarta Pusat, kemudian membuka Ruko Blok O lalu mengeluarkan beberapa karung dari dalam ruko dimasukkan ke dalam mobil, selanjutnya dilakukan penyergapan dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama W dan mengamankan 13 karung berisi 117 kotak plastik Narkotika shabu berat seluruhnya 147,143 Kilogram. Barang bukti tersebut rencananya akan di edarkan pada malam tahun baru di wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan jawa tengah, “ujarnya.
Hasil interogasi terhadap W menerangkan bahwa ia diperintah oleh IRY alias WN melalui DSC untuk mengambil Narkotika shabu tersebut, lalu menyimpannya dan nanti akan ada yang orang yang akan mengambilnya.
“Selanjutnya tim melakukan penyerahan narkotika dengan pengawasan (control delivery) hingga pada hari Sabtu (18/12/2021) Tim berhasil menangkap F S, H D, I A, dan A K di Hotel C’One Jalan Ahmad Yani Bypass Pulogadung Jakarta Timur ketika mengambil Narkotika shabu dari W, “terangnya.
Dan hasil interogasi terhadap para tersangka yang ditangkap di Hotel C’One Jalan Ahmad Yani Pulogadung Jakarta Timur bahwa mereka dikendalikan oleh napi yang bernama R alias AN, F alias RO, JJ dan FRD. Narkotika shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Berdasarkan keterangan para tersangka tersebut, saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Ditjen PAS RI dan Kalapas, sedang melakukan pemeriksaan terhadap para narapidana dimaksud, “jelasnya.
Adapun barang bukti yang dapat disita diantaranya, 117 kotak plastik Narkotika shabu berat seluruhnya 147,143 Kilogram, 1 Unit Mobil Toyota Kijang warna biru, dan 5 buah Handphone.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, “ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh KBP Mukti Juharsa S.I.K Dir Resnarkoba, AKBP Suhermanto S.I.K,. MSi Wadir Resnarkoba, dan KPL Rohman Yonky Dilatha S.I.K Kasubid II Ditresnarkoba.(Nr).