Siapkan 7 Juta atau Mengundurkan Diri, Warga : Kami Duit Darimana

BABELAN bekasitoday.com– Bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan atau rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni, menjadi layak untuk dihuni. Kementerian Sosial adakan Program Rumah tidak layak huni (Rutilahu-red).

Namun, lain halnya dengan program Rutilahu yang ada di desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dimana saat pengecekan data kelengkapan, warga calon penerima diduga malah di bebankan uang swadaya sebesar 7 juta, untuk salah satu kelengkapan persyaratan.

Hal tersebut dikatakan beberapa orang warga calon penerima, menurutnya kami sangat keberatan saat dibebankan uang begitu besar oleh pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) untuk persyaratan penerimaan program Rutilahu.

“Selain poto kopi surat sertifikat tanah, poto kopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kami juga dimintain duit 7 juta buat dipoto, katanya itu salah satu persyaratan, “ujar warga kampung pangkalan yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (23/3/2022).

Kalau warga calon penerima program rutilahu tidak ada uang 7 juta sebagai anggaran swadaya, warga calon penerima diminta untuk mengundurkan diri. Karena ini katanya sudah aturan dari Dinas.

“Kalau memang aturan dari pemerintah seperti itu (harus ada anggaran swadaya sebesar Rp.7 juta-red) jangan pake disuruh mundur, kami sendiri yang akan mundur, duit segitu dari mana kita, dan kami minta data potokopi sertifikat, dan data yang lainnya yang sudah masuk sebagai syarat, tolong dikembalikan, “terangnya.

Diketahui, Program Rutilahu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 akan segera dimulai dalam waktu dekat ini.

Sampai berita ini ditayangkan, H.Nurchaidir.ST.,MM, selaku Plt.Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, belum berhasil untuk dimintai keterangannya.(*).

Loading

Bagikan:
error: