13 September 2024

Proyek Pemeliharaan Pembangunan Pagar SDN Sukamulya 05 Tidak Dilengkapi K3

SUKATANI bekasitoday.com– Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Pagar Sekolah Dengan Pagu Anggaran Rp. 143.782.507 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah). Di SDN Sukamulya 05, yang dikerjakan oleh CV. Benteng Sukaraya tidak dilengkapi dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Selasa (5/7/2022).

Sementara, salah satu tukang saat dikonfirmasi mengaku dari awal mengerjakan pekerjaan ini memang tidak diberikan kelengkapan K3.

”Kami dari awal kerja memang tidak memakai K3, dan tidak diberikan atau difasilitasi K3, “ujar pria yang tidak memberitahukan namanya itu.

Diketahui, Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja, dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan.

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

A. teguran;

B. peringatan tertulis;

C. pembatasan kegiatan usaha;

D. pembekuan kegiatan usaha;

E. pembatalan persetujuan;

F. pembatalan pendaftaran;

G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

H. pencabutan ijin.

Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Selanjutnya, Kurangnya Pengawasan dari Pihak Kontraktor/Pemborong, PPTK, Pengawas dari Dinas dan Konsultan. Dan saat kami dilokasi tidak ada salah satu Pengawas dari Pihak Pemborong/Kontraktor, PPTK, Pengawas dari Dinas maupun Konsultan untuk dimintai keterangan.

Saat berita ini dinaikan, masih dalam tahap mengumpulkan data data dan masih menunggu Jawaban dari bagian sapras terkait pekerjaan tersebut.(Asep).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: