13 September 2024

Ternyata THM di Kab.Bekasi Tidak Semua Dipungut Pajak

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Menanggapi pungutan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) ternyata membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi sedikit terusik.

Baru-baru ini, Kepala Bidang Pengelola Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca mengatakan tempat hiburan tidak semua dipungut pajak hiburan, meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Tempat hiburan yang tidak dipungut pajak kata Jenal, tempat karaoke, live musik, dan lainya, meskipun usaha tersebut jelas-jelas tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

“Pajak hiburan untuk THM tidak di pungut kecuali kolam renang dan bioskop kang. Kan perda THM yang dikeluarkan Dispora, “papar Jenal saat dihubungi awak media, Senin (3/10/2022).

Jenal mengatakan, saat ini pihaknya mengaku kesulitan untuk memberlakukan pajak pada tempat hiburan malam. Selagi masih ada Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya melarang THM beroperasi, pihaknya masih tetap tak memungut pajak ke wilayah tersebut.

“Selama perda itu belum di cabut Mendagri kita tidak bisa memungut pajak dari THM, “terangnya.

Ternyata apa yang dipaparkan Jenal mencuat. Apalagi pernyataannya dibandingkan dengan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan yang justru menekan Pemerintah Daerah agar memungut pajak pada pelaku usaha meski belum memiliki izin.

“Apapun itu yang berupa kegiatan, aktivitas, barang yang sudah memenuhi unsur yang tertuang pada undang-undang, berlakukan pajak, walaupun tidak berizin tetap tarik pajak, “ujar Hendriwan dikutip dari DDTC.

Hendriwan mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah harus berperan aktif untuk menerbitkan izin pada pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

“Apapun itu usaha yang tidak ada izinnya ataupun ada izinnya, pajak tetap harus dipungut, “tukasnya.(Ridwan/Red).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: