14 September 2024

Dalam Penyaluran Bantuan PIP, SDIT Misbahul Barokah Diduga Kangkangi Permendikbud RI

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Misbahul Barokah yang sudah terakreditasi B, yang mempunyai rombongan belajar (rombel) sebanyak 7 rombel, yang berlokasi di Kampung Garon Timur, RT09/04, desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, yang saat ini jadi sorotan lantaran pencairan bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2020 kemarin, namun baru diberikan di tahun 2022.

Anggaran itupun beberapa waktu lalu di salurkan ke siswa penerima ketika ada orang tua siswa yang akan melaporkan pihak sekolah ke pihak kepolisian, terkait pencairan anggaran bantuan PIP yang sudah dicairkan pihak sekolah ditahun 2020 lalu, yang saat itu tidak langsung disalurkan ke siswa penerima.

Beberapa wali murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan, dirinya menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tanggal 12 Oktober 2022, setelah ramai di sekolah karena ada salah satu wali murid mau melaporkan pihak sekolah ke polisi.

“Saya menerima uang tanggal 12 bulan ini, lantaran di sekolah sudah ramai karena adanya wali murid mau melaporkan sekolah ke pihak kepolisian, karena sudah ramai, kemudian pihak sekolah membagikan ke wali murid dana KIP, itupun pembagiannya ada yang pagi sampai malam hari, “jelasnya.

Kami yakin saat pencairan pihak sekolah tidak memberi tahu bahwa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2020 turun, dan tahu-nya bantuan tersebut ramai disekolah di tahun 2022.

“Awalnya kita tidak tahu, karena tidak ada pemberitahuan, ketahuannya pada tanggal 12 bulan Oktober tahun 2022, hasil ngecek link website PIP Kemendikbud, “ungkapnya.

Sikap SDIT Misbahul Barokah jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar Pasal 3 huruf (c) transparan.

Adapun kutipan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Pasal 3 dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip :

a. efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.(red).

 

 

 

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: