LSM Benteng Bekasi Soroti Pembuangan Sampah yang Terus Terjadi Meski Sudah Dipasang Plang Larangan

LSM Benteng Bekasi Soroti Pembuangan Sampah yang Terus Terjadi Meski Sudah Dipasang Plang LaranganTARUMAJAYA bekasitoday.com– Meski plang larangan membuang sampah sudah dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, aktivitas pembuangan sampah di kampung Sungai Niri, desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, masih terus berlangsung. Situasi ini menarik perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Bekasi yang langsung angkat bicara.

Seperti halnya yang dikatakan Ketua DPC LSM Benteng Bekasi Kecamatan Tarumajaya dirinya menyampaikan keprihatinan atas rendahnya kesadaran dari oknum masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Kami menilai bahwa pelanggaran ini menunjukkan masih kurangnya pengawasan dan penegakan aturan. Kami berharap edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembuangan sampah sembarangan harus lebih digencarkan, diiringi dengan tindakan tegas bagi pelanggar agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas pembuangan sampah meskipun sudah ada larangan yang jelas, “ujar Marudin, Selasa (5/11/2024).

Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil langkah lebih tegas, seperti pengawasan intensif dan pemberian sanksi, demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Bekasi.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan. Kami berencana melakukan edukasi langsung kepada warga sekitar agar lebih sadar dan tidak membuang sampah sembarangan, “tukasnya.

Situasi ini kata dia menjadi pengingat bahwa masalah lingkungan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, LSM, maupun masyarakat.

“Kedepannya, diharapkan kebijakan yang diterapkan bisa lebih efektif dalam mengatasi masalah pembuangan sampah ilegal di Bekasi khususnya di wilayah Kecamatan Tarumajaya, “terangnya.

Diketahui, aktifitas pembuangan sampah di lakukan oleh oknum dihari yang sama setelah selesai pemasangan plang larangan, sekira pukul 21.00 Wib.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah berupaya menertibkan lokasi-lokasi TPS ilegal dengan memasang tanda larangan, namun tampaknya langkah ini belum sepenuhnya berhasil mengatasi permasalahan sampah liar. Meskipun telah diperingatkan, beberapa oknum masih terlihat menggunakan area tersebut untuk membuang limbah rumah tangga, yang berdampak buruk pada lingkungan dan kualitas hidup di sekitar lokasi.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: