Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Mentah

IMG 20251123 WA0127JAKARTA bekasitoday.com– Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia resmi menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil.

Lelang ini akan dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Proses lelang ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Objek Lelang.

– Kapal tanker MT Arman 114

– Berbendera Iran

– IMO 9116412

– Diproduksi tahun 1997 di Korea Selatan

– Muatan Light Crude Oil

– Volume: 166.975,36 metrik ton

– Setara: 1.245.166,9 barel

– Lokasi saat ini: Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau

Nilai Lelang.

– Limit paket lelang: Rp 1.174.503.193.400 (sekitar Rp 1,17 triliun)

– Uang jaminan: Rp 118.000.000.000

Persyaratan Peserta.

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta memenuhi ketentuan khusus:

– Badan usaha dengan izin pengolahan minyak dan gas bumi

– Badan usaha dengan izin niaga minyak dan gas bumi

– Kontraktor atau afiliasi kontraktor sesuai Permen ESDM tentang pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan domestik

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah melalui portal lelang, sementara berkas fisik disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Tahapan Pra-Lelang.

Sebelum pelaksanaan lelang, akan digelar aanwijzing (penjelasan teknis lelang) pada Senin, 24 November 2025 pukul 14.00–16.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1. Peserta yang tidak hadir dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek secara “as is where is”.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: