SUMSEL- bekasitoday.com– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (18/2/2026) di Muara Enim. Keduanya adalah KT, anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek, terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa aliran dana tersebut tengah didalami oleh penyidik.
“Tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara ini, “ujarnya di Palembang.
Penggeledahan di Tiga Lokasi.
Seusai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni:
– Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai.
– Rumah KT di Blok Q6, Desa Muara Lawai.
– Rumah MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan penyelidikan sementara, dana Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah tersebut.
Perkara Masih Dikembangkan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.(Tim).
