Bea Cukai Banten Perkuat Ekspor, Dua Perusahaan Strategis Resmi Nikmati Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Banten Perkuat Ekspor

Upaya memperkuat daya saing industri nasional kembali menunjukkan progres nyata. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memberikan persetujuan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan yang bergerak di sektor perikanan dan tekstil. Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis peningkatan ekspor sekaligus memperkuat struktur industri dalam negeri.

Dua perusahaan yang menerima fasilitas tersebut adalah PT Harta Laut Sukses dan PT Tiong Liong Indonesia. Keduanya dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak kinerja ekspor serta memperluas penyerapan tenaga kerja di wilayah Banten.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa fasilitas kawasan berikat memberikan sejumlah kemudahan fiskal bagi perusahaan berorientasi ekspor. Insentif tersebut meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor bahan baku.

Menurutnya, skema ini dirancang untuk menekan biaya produksi sehingga pelaku usaha dapat lebih kompetitif di pasar internasional. “Kami berharap fasilitas ini dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pertumbuhan industri dan meningkatkan kinerja ekspor,” ujarnya.

Selain berdampak langsung pada perusahaan penerima, fasilitas kawasan berikat juga diproyeksikan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Aktivitas produksi yang meningkat akan mendorong pergerakan sektor pendukung, mulai dari logistik, penyedia bahan baku, hingga jasa tenaga kerja. Di sisi lain, iklim investasi dinilai semakin kondusif dengan adanya kepastian dan kemudahan layanan kepabeanan.

Industri Perikanan Sasar Pasar Global

Persetujuan fasilitas kawasan berikat untuk PT Harta Laut Sukses diberikan pada Rabu (24/2/2026). Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang ini bergerak dalam pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor ke sejumlah negara, antara lain Tiongkok, Jerman, Taiwan, Turki, Norwegia, dan Belanda.

Direktur perusahaan, Muhtaryanto, menyampaikan bahwa fasilitas tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas penetrasi pasar internasional. Dengan efisiensi biaya yang diperoleh dari insentif fiskal, perusahaan memperkirakan mampu menyumbang devisa ekspor hingga USD10 juta.

Target tersebut bukan hanya angka, melainkan bagian dari strategi jangka panjang memperkuat posisi produk perikanan Indonesia di pasar global. Industri pengolahan hasil laut memang menghadapi tantangan ketat, baik dari sisi standar mutu internasional maupun fluktuasi harga komoditas. Karena itu, efisiensi dan kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha.

Tekstil Cikande Perkuat Rantai Pasok Nasional

Di hari yang sama, Kamis (24/2/2026), fasilitas kawasan berikat juga diberikan kepada PT Tiong Liong Indonesia yang beroperasi di Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini memproduksi tekstil tenun yang menjadi bahan baku bagi berbagai industri lanjutan, termasuk sektor alas kaki.

Direktur Utama perusahaan, Liu Tung Chan, mengapresiasi proses perizinan yang dinilai transparan dan responsif. Selama tahapan pengajuan, Bea Cukai disebut aktif memberikan pendampingan teknis serta memastikan informasi yang dibutuhkan perusahaan dapat diakses dengan cepat.

Dengan status kawasan berikat, perusahaan optimistis mampu meningkatkan investasi hingga Rp26,3 miliar. Tambahan investasi tersebut akan diarahkan untuk modernisasi mesin, peningkatan kapasitas produksi, serta penguatan standar kualitas agar mampu bersaing di pasar ekspor.

Industri tekstil sendiri memiliki peran strategis dalam rantai pasok nasional. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menopang industri turunan seperti garmen dan alas kaki. Fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat menjaga kesinambungan suplai bahan baku dengan biaya yang lebih efisien.

Peran Bea Cukai sebagai Fasilitator Perdagangan

Pemberian fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan ini mempertegas peran Bea Cukai tidak hanya sebagai otoritas pengawas, tetapi juga sebagai industrial assistance dan trade facilitator. Pendekatan yang diambil menekankan keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan, sehingga kepentingan penerimaan negara tetap terjaga tanpa menghambat aktivitas usaha.

Dengan bertambahnya perusahaan penerima fasilitas, diharapkan ekosistem industri di Banten semakin kompetitif dan terintegrasi dengan pasar global. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekspor nasional.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang tepat sasaran dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat fondasi industri, meningkatkan devisa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Bagikan:
error: