Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur oleh Oknum Pembina Pramuka

IMG 20260305 WA0090BEKASI- bekasitoday.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MA (25), yang diketahui sebagai oknum pembina ekstrakurikuler pramuka di sekolah korban, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, yang dalam pemberitaan disamarkan dengan inisial Bunga (16), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke sebuah hotel dengan alasan beristirahat.

Dugaan persetubuhan pertama terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah hotel di Karangbahagia, Cikarang Utara, dan kembali berulang pada 21 Desember 2025 di kawasan Jababeka. Dari hasil penyelidikan, tindakan serupa diduga terjadi sebanyak tiga kali hingga Januari 2026.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan di wilayah hukumnya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengecekan lokasi kejadian. Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil MA untuk dimintai keterangan. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, data check-in hotel, hasil visum et repertum, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Penyidik juga berkoordinasi dengan psikolog dan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

📲 WhatsApp Bunda Kapolres: 0813-8399-0086.

☎️ Call Center Polri: 110 (Khusus Kabupaten Bekasi).

📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110.(Nr).

Bagikan:
error: