JAYAPURA- bekasitoday.com– Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Papua, di mana ia menyoroti besarnya potensi kekayaan alam Papua yang harus dikelola secara legal dan dilindungi melalui hukum yang tegas.
“Penegakan hukum yang kuat menjadi fondasi untuk memastikan kekayaan alam Papua benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat adat dan kemakmuran nasional, “ujar Burhanuddin.
Komitmen Reformasi dan Agenda Nasional
Dalam arahannya, Burhanuddin mengapresiasi kinerja jajaran kejaksaan di Papua yang dinilai telah menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui agenda prioritas nasional, termasuk:
– Reformasi hukum
– Pemberantasan korupsi
– Penanganan narkotika
Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029, guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan.
Penguatan Internal dan Intelijen
Di bidang internal, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui kinerja nyata serta penerapan sistem meritokrasi untuk menutup celah penyalahgunaan jabatan. Ia juga mengingatkan agar aparatur menghindari perilaku pamer kekayaan (flexing) yang dapat merusak citra institusi.
Sementara itu, di bidang intelijen, Kejaksaan diminta memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan serta mengawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua dengan nilai sekitar Rp3,7 triliun.
Program Prioritas dan Keadilan Restoratif
Kejaksaan turut terlibat dalam sejumlah program pemerintah, seperti:
– Jaksa Mandiri Pangan
– Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
– Pengawasan ratusan koperasi desa
Dalam penanganan tindak pidana umum, Burhanuddin mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua, yang mengedepankan penyelesaian secara adat. Namun, ia juga mencatat adanya kendala, seperti minimnya fasilitas rehabilitasi serta tunggakan eksekusi perkara.(Nr).
