BANDUNG- bekasitoday.com- Sidang kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Novian Saputra, saksi Yayat Sudrajat alias Om Lippo membeberkan praktik “ijon” proyek yang melibatkan pengusaha Sarjan dan sejumlah pejabat dinas.
Praktik Fee Proyek
Yayat mengakui adanya aliran dana segar atau fee dari setiap proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Sarjan, yang merupakan penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ia menyebut pembagian fee proyek sudah menjadi rahasia umum sejak kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya.
“Pemandangan seperti ini sudah menjadi tradisi bupati sebelumnya, Pak Jaksa, “ujar Yayat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra.
Dalam kesaksiannya, Yayat mengaku menerima jatah sebesar 7 persen dari Sarjan. Namun, ia berdalih uang tersebut dibagikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) demi menjaga stabilitas keamanan.
Keterlibatan Kepala Dinas
Fakta mengejutkan muncul ketika Yayat menyebut para Kepala Dinas (Kadis) turut menikmati aliran dana. Menurutnya, para Kadis menerima fee lebih besar, yakni 10 persen dari nilai proyek.
Modus operandi yang diungkap: proyek diberikan kepada Kadis sesuai bidangnya, lalu dikerjakan oleh Sarjan karena dianggap memiliki rekam jejak baik. Salah satu paket pekerjaan disebut mencapai nilai Rp40 miliar.
“Jadi Pak Jaksa, yang mendapatkan proyek itu mereka para Kadis sesuai tugas pokoknya masing-masing, dan mereka pun mendapatkan fee sebesar 10 persen, “ungkap Yayat.
Posisi Saksi
Yayat, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif, menjelaskan dirinya berperan sebagai pembina di tujuh Ormas. Ia berdalih keterlibatannya hanya untuk menjaga stabilitas keamanan dan penggalangan massa, termasuk tokoh agama, bukan sebagai tim sukses Bupati Ade Kuswara Kunang. Meski tidak memiliki latar belakang teknis konstruksi, ia berperan sebagai jembatan pengamanan di lapangan.
Terkait kemungkinan keterlibatan anggota DPRD, Yayat mengaku tidak mengetahui. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih mendalami keterangan saksi-saksi lain untuk mengungkap seberapa jauh keterlibatan pejabat Pemkab Bekasi dalam pusaran kasus suap tersebut.(Tim).
