JAKARTA- bekasitoday.com– Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek milik terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri. Kegiatan ini digelar pada hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kejaksaan menjelaskan bahwa 14 jam tangan tersebut telah dinyatakan tidak identik atau palsu setelah melalui verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli.
– Verifikasi melibatkan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan PT Waktu Cerita Makna sebagai ahli jam tangan.
– Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 serta putusan Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Pemusnahan barang sitaan turut disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan, antara lain:
– Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
– Kepala Pusat Penyelesaian Aset
– Kepala Pusat Penerangan Hukum
– Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset
Selain putusan pengadilan, pemusnahan juga mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang pemberian izin pemusnahan barang sita eksekusi atas nama terpidana Jimmy Sutopo.
Setelah proses pemusnahan selesai, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan barang sitaan yang tidak bernilai atau palsu tidak lagi membebani daftar rampasan negara.(Nr).
