Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

IMG 20260519 WA0075DELI SERDANG- bekasitoday.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial S alias Begok (38), warga Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram, “ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut, “tambahnya.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Tim).

Bagikan:
error: