MEDAN- bekasitoday.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, seorang pengedar narkoba berinisial HU (47), warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, berhasil diringkus saat menunggu pembeli di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kamis (23/4/2026) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu siap edar serta uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba. HU diketahui sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, namun di waktu tertentu beralih profesi sebagai pengedar narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat melalui program Kentongan Kamtibmas yang digagas Kapolrestabes Medan. Warga yang mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) melaporkan aktivitas mencurigakan HU, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.
“Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah dihukum 5 tahun penjara karena kasus narkoba. Setelah bebas, ia kembali melakukan hal yang sama dengan alasan himpitan ekonomi. Kami sudah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku dan kasus ini sedang kami kembangkan, “ujar Rafli.
Dalam tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Medan telah mengungkap 7 kasus narkoba di berbagai lokasi. Kawasan Gaharu sendiri menjadi salah satu titik fokus pengawasan karena kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penangkapan HU menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba, baik skala kecil maupun besar.(Tim).
