PAPUA TENGAH- bekasitoday.com- Upaya penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal kembali dilakukan aparat gabungan di wilayah Papua Tengah. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Korwil Nabire melaksanakan operasi penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Distrik Siriwo dan Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Senin (4/5/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin langsung Komandan Satgas Halilintar, Brigjen TNI Edwin Apria Chandra, ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus penyelamatan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Meski harus menghadapi medan berat dengan cuaca gerimis dan akses sulit dijangkau, aparat berhasil menguasai kembali area hutan seluas lebih dari 200 hektare yang sebelumnya digunakan untuk pertambangan ilegal.
Barang Bukti dan Penindakan
Dalam operasi tersebut, Satgas mengamankan 10 unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, terdiri dari enam excavator dan empat loader. Selain itu, beberapa operator alat berat serta pengawas tambang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, seluruh alat berat dihentikan operasionalnya dan Satgas memasang plang penguasaan di sejumlah titik strategis sebagai tanda bahwa kawasan tersebut kini berada dalam pengawasan aparat.
Dukungan Lintas Aparat
Operasi penertiban ini mendapat dukungan penuh dari jajaran teritorial Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja. Sinergi lintas aparat ditegaskan akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di Papua Tengah.
Komitmen Penyelamatan Lingkungan
TNI menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan disebut akan dilakukan secara tegas dan terukur, demi memastikan keberlanjutan lingkungan hidup serta keamanan masyarakat di wilayah Papua Tengah.(Nr).
