MAKASSAR- bekasitoday.com– Sinergi pengawasan antara TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/5/2026).
Operasi tersebut dipimpin unsur TNI AL bersama Bea Cukai Makassar setelah petugas melakukan pengamatan dan pengintaian intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan sejak Kamis (7/5/2026).
Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda Andi Abdul Aziz, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat petugas memantau satu unit truk kontainer yang menunjukkan pola pergerakan tidak lazim sebelum meninggalkan area pelabuhan menuju sebuah gudang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar.
“Petugas mendeteksi anomali pada pengemudi truk yang berulang kali naik turun kendaraan di Pelabuhan Makassar sebelum menuju lokasi bongkar muat, “ujar Aziz.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan satu unit kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386 yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi DD 8010 SY berisi 244 karton rokok ilegal tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai sekitar 3.904.000 batang rokok.
Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,77 miliar. Kerugian itu terdiri atas cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau sekitar Rp573 juta, serta pajak rokok sekitar Rp291 juta.
Menurut Aziz, jaringan pelaku menggunakan modus distribusi dengan sistem kompartemen, yakni pola pemisahan peran antara sopir, pemilik barang, dan kurir guna memutus rantai informasi apabila terjadi penindakan.
“Modus seperti ini umum digunakan jaringan distribusi ilegal untuk menyulitkan aparat menelusuri pemilik barang dan alur pengiriman, “jelasnya.
Dari perspektif pengawasan maritim, keterlibatan TNI AL dalam operasi tersebut menunjukkan pentingnya pengamanan jalur logistik di kawasan pelabuhan. Pelabuhan merupakan titik strategis yang rentan dimanfaatkan untuk penyelundupan dan distribusi barang ilegal, termasuk hasil tembakau tanpa pita cukai.
Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan industri yang patuh terhadap ketentuan cukai. Rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar kewajiban negara, sehingga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta sektor kesehatan.
Saat proses pemeriksaan sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari sejumlah oknum buruh bongkar muat terhadap petugas Bea Cukai. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas.
Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh personel gabungan TNI AL dan Bea Cukai sehingga proses penindakan dapat dilanjutkan dengan aman.
Aziz menegaskan bahwa selain penyelidikan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal, aparat juga akan memproses secara hukum dugaan tindakan kekerasan terhadap personel Bea Cukai saat operasi berlangsung.
“Kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tegasnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi lintas wilayah.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang selama ini masih marak ditemukan di sejumlah daerah. Pemerintah berharap penguatan sinergi antarlembaga dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan distribusi logistik nasional.(Bisot).
