Garda Tipikor Desak Reformasi Total BGN Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

IMG 20260604 WA0016JAKARTA- bekasitoday.com– Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung menuai sorotan luas. Salah satu suara kritis datang dari DPP Garda Tipikor Indonesia, yang menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program strategis nasional tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, menegaskan bahwa dugaan korupsi di tubuh BGN telah mencederai tujuan mulia program MBG yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.

“Penampakan mantan Kepala BGN mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan tangan terborgol harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara. Anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak bangsa tidak boleh dijadikan ajang bancakan atau kepentingan kelompok tertentu, “ujarnya.

Menurut Deri, berbagai dugaan penyimpangan yang tengah didalami Kejaksaan Agung menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup:

– Korupsi sertifikasi halal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

– Penyimpangan barang impor.

– Pengalihan anggaran motor listrik untuk pengadaan puluhan ribu unit.

– Praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG.

Deri menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelaksanaan program yang menyasar jutaan anak Indonesia.

“Program ini menyangkut hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi. Jika tata kelola di tingkat atas sudah bermasalah, maka dampaknya bisa berantai sampai ke lapangan. Yang menjadi korban pada akhirnya adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat, “katanya.

Garda Tipikor Indonesia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan. Publik, menurut Deri, berhak mengetahui konstruksi perkara, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung membuka hasil audit dan perkembangan penyidikan secara transparan. Aliran dana harus ditelusuri sampai kepada pihak penerima manfaat terakhir, termasuk jika terdapat keterlibatan pihak swasta atau pihak lain yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, “tegasnya.

Selain itu, Deri mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pejabat tertentu saja. Seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, Garda Tipikor Indonesia berharap Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, segera melakukan reformasi total di tubuh lembaga tersebut. Pembenahan dinilai perlu dimulai dari penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pengadaan barang dan jasa, hingga pelibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program MBG.

“BGN harus dibersihkan dari praktik kolusi, mark-up pengadaan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Fokus utama lembaga ini harus dikembalikan pada tujuan awal, yakni memastikan setiap anak Indonesia memperoleh makanan bergizi yang layak, “ujarnya.

Menutup pernyataannya, Deri menegaskan bahwa korupsi di sektor gizi merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap masa depan generasi bangsa.

“Korupsi di sektor gizi adalah kejahatan kemanusiaan. Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar sampai kepada anak-anak Indonesia, bukan berakhir di rekening para koruptor, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: