JAKARTA- bekaditoday.com – Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman yang terdiri atas Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD), Garda Tipikor Indonesia (GTI), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menilai pengisian kekosongan jabatan Anggota Ombudsman Republik Indonesia harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas kelembagaan Ombudsman.
Kekosongan jabatan tersebut terjadi setelah mantan Anggota Ombudsman, Hery Susanto, tersandung persoalan hukum. Menurut koalisi, proses pengisian posisi tersebut tidak cukup hanya berpedoman pada pemenuhan persyaratan administratif, melainkan harus mengedepankan integritas, independensi, dan pengalaman calon.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman, Samuel Silaen, menegaskan bahwa peristiwa yang menyebabkan kekosongan jabatan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar Ombudsman semakin kuat sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
“Peristiwa yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Anggota Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi bersama. Karena itu, penggantinya harus benar-benar sosok yang memiliki integritas, independensi, dan pengalaman sehingga mampu menjaga marwah Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, “ujar Samuel kepada awak media di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Samuel menjelaskan, Indonesia saat ini masih menghadapi dua tantangan besar, yakni belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintahan serta masih adanya berbagai persoalan dalam penegakan hukum yang berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurutnya, kedua persoalan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup pengawasan Ombudsman.
Ia menilai, Anggota Ombudsman yang akan mengisi jabatan kosong harus memiliki pemahaman yang kuat, tidak hanya terhadap teori administrasi negara, tetapi juga terhadap praktik reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan, dinamika pelayanan publik, serta penegakan hukum.
“Anggota Ombudsman tidak cukup hanya memahami teori administrasi negara. Yang dibutuhkan adalah figur yang memahami praktik reformasi birokrasi, memahami bagaimana sistem pemerintahan berjalan, menguasai dinamika pelayanan publik, sekaligus memahami praktik penegakan hukum. Dengan pengalaman tersebut, yang bersangkutan dapat langsung bekerja sejak hari pertama tanpa harus belajar terlebih dahulu, “tegasnya.
Selain kompetensi, koalisi juga menekankan pentingnya rekam jejak yang bersih, keberanian moral, bebas dari konflik kepentingan, serta komitmen kuat dalam membela kepentingan masyarakat sebagai syarat utama bagi calon Anggota Ombudsman.
Sebagai bentuk partisipasi publik, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman menyatakan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia yang berisi pandangan dan rekomendasi mengenai kriteria calon Anggota Ombudsman yang dinilai layak mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Samuel menegaskan, rekomendasi yang akan disampaikan tidak didasarkan pada kedekatan politik maupun kepentingan tertentu, melainkan berangkat dari kebutuhan objektif Ombudsman saat ini.
“Kami tidak mengusulkan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu. Yang kami sampaikan kepada Presiden adalah kebutuhan objektif Ombudsman saat ini, yakni figur yang berintegritas, memahami praktik reformasi birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, serta mampu langsung menjalankan tugas untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman, “pungkasnya.(Nr).
