Pengungkapan Dugaan Aset Febrie Adriansyah Dinilai Harus Diusut Lewat Pendekatan TPPU Secara Menyeluruh

IMG 20260804 WA0048JAKARTA- bekasitoday.com– Pengungkapan dugaan kepemilikan aset dalam perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada penyitaan uang tunai, valuta asing, maupun emas batangan. Dari perspektif hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pembuktian harus dibangun melalui penelusuran asal-usul kekayaan, legalitas perolehan aset, hingga rekonstruksi aliran dana.

Pandangan tersebut disampaikan mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso, SH., LL.M., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Menurut Agus, pemberitaan mengenai penggerebekan di sejumlah rumah dan tempat usaha yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset Febrie Adriansyah semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian yang lebih komprehensif.

“Temuan fisik hanyalah awal. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan bagaimana aset itu diperoleh, apakah berasal dari sumber yang sah atau justru terdapat indikasi hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang, “ujarnya.

Uji Profil Kekayaan dan Asal-usul Dana

Agus menjelaskan, penyidik perlu menguji kewajaran kepemilikan aset berupa rumah, modal usaha, maupun bentuk kekayaan lainnya yang tercatat atas nama Febrie Adriansyah. Menurutnya, sumber dana pembelian aset harus dapat dijelaskan secara rasional dan legal, baik berasal dari gaji sebagai pejabat negara, tabungan, investasi, maupun sumber pendapatan lain yang sah.

“Kalau aset tersebut diperoleh melalui penghasilan yang sah tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen. Tetapi apabila terdapat pertumbuhan kekayaan yang jauh melampaui profil penghasilan resminya, maka itu menjadi indikator yang layak didalami penyidik, “katanya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut merupakan metode yang lazim digunakan dalam investigasi keuangan untuk mengukur kewajaran pertumbuhan aset seseorang.

LHKPN dan Data Pajak Harus Dicocokkan

Dalam pandangannya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memverifikasi seluruh aset dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apabila ditemukan aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, penyidik dinilai memiliki dasar untuk meminta penjelasan mengenai alasan tidak dilaporkannya aset tersebut. Selain itu, pencocokan juga perlu dilakukan dengan dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan administrasi perpajakan lainnya.

“Sinkronisasi antara data LHKPN, laporan pajak, dan profil penghasilan resmi akan memperlihatkan apakah terdapat konsistensi antara pendapatan dan pertumbuhan kekayaan. Dari sanalah arah penyidikan dapat dibangun, “jelas Agus.

Ia menambahkan, transparansi pelaporan kekayaan merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.

Dugaan Penyembunyian Aset Perlu Dibuktikan

Menurut Agus, apabila ditemukan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun administrasi perpajakan, kondisi tersebut layak didalami dalam proses penyidikan. Namun ia mengingatkan bahwa ketidaktercantuman suatu aset belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

“Semua harus diuji dengan alat bukti yang sah. Penyidik harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian administratif, atau justru terdapat tindak pidana yang menjadi sumber aset tersebut, “tegasnya.

Valuta Asing dan 74 Kilogram Emas Jadi Sorotan

Agus juga menyoroti pemberitaan mengenai ditemukannya uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Menurutnya, dalam teori TPPU kondisi tersebut dapat dianalisis sebagai bagian dari pola placement, yakni tahap penempatan hasil kejahatan sebelum masuk ke sistem keuangan. Ia menilai karakteristik yang muncul mengarah pada unbanked placement, yaitu penyimpanan dana di luar sistem perbankan, serta precious metal placement, yakni penyimpanan nilai kekayaan dalam bentuk emas.

“Valuta asing relatif mudah dipindahtangankan melalui kegiatan usaha penukaran uang, sedangkan emas memiliki nilai ekonomi yang stabil dan mudah dikonversi kembali menjadi uang. Dari sudut pandang TPPU, pola seperti ini patut dianalisis lebih lanjut, “ujarnya.

Meski demikian, Agus menekankan bahwa pola tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pencucian uang dan tetap harus dibuktikan melalui penyidikan, pemeriksaan dokumen, serta analisis transaksi keuangan.

Jaringan Bisnis dan Klaim Kepemilikan Harus Diverifikasi

Apabila dalam penyidikan ditemukan keterkaitan dengan usaha money changer, toko emas maupun peleburan emas, Agus menilai penyidik harus menguji apakah jaringan usaha tersebut menjalankan bisnis secara sah atau justru dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan asal-usul dana.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan Don Ritto yang disebut mengakui kepemilikan atas barang bukti hasil penggerebekan. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka seluruh klaim harus diuji secara menyeluruh.

“Dalam praktik TPPU memang dikenal modus memisahkan aset dengan cara mengalihkan pengakuan kepemilikan kepada pihak lain. Tetapi apakah pola itu benar terjadi dalam perkara ini, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan, “katanya.

Menurut Agus, penyidik perlu menelusuri asal-usul emas, sumber penyedia valuta asing, legalitas dokumen penitipan, hingga hubungan hukum para pihak yang terkait.

Peran PPATK dan Analisis Jaringan Keuangan

Agus mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tim yang menangani perkara tersebut melibatkan jaksa-jaksa senior yang memiliki pengalaman sebagai penyidik di KPK. Ia menilai pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam membangun perkara TPPU yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Selain itu, keterlibatan PPATK dinilai sangat penting dalam membangun building case melalui penelusuran transaksi keuangan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai mantan pimpinan PPATK, Agus menjelaskan bahwa salah satu metode yang digunakan dalam analisis transaksi keuangan adalah Social Network Analysis (SNA). Metode tersebut memungkinkan penyidik memetakan hubungan transaksi antarindividu maupun perusahaan sehingga aliran dana dapat ditelusuri secara utuh.

“Dengan SNA, penyidik dapat membangun financial trail. Dari situ dapat diketahui siapa saja yang terhubung, bagaimana uang bergerak, dan apakah terdapat pola transaksi yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana, “jelasnya.

Minta Penegakan Hukum Berjalan Independen

Agus juga menanggapi informasi mengenai wafatnya Karumga yang disebut dalam pemberitaan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik harus terlebih dahulu memastikan apakah kematian tersebut merupakan peristiwa yang wajar atau memiliki hubungan kausal dengan perkara yang sedang ditangani.

“Semuanya harus dibuktikan secara ilmiah melalui olah TKP, pemeriksaan forensik, cross examination, serta analisis transaksi keuangan. Jangan membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul, “ujarnya.

Ia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen tanpa intervensi sehingga menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik menunggu pembuktian yang objektif. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal maupun TPPU, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas, termasuk kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan, “pungkas Agus.(Nr).

Bagikan:
error: