Ombudsman RI Dorong OPD Pemprov DKI Jakarta Lebih Responsif Hadapi Keluhan Publik di Era Digital

IMG 20260807 WA0064JAKARTA- bekasitoday.com – Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi masyarakat dengan pemerintah. Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih responsif dalam menangani setiap persoalan pelayanan publik.

Pesan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Fikri menekankan bahwa paradigma birokrasi harus segera beradaptasi dengan perkembangan era digital. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak boleh lagi bekerja secara reaktif, melainkan dituntut mampu mendeteksi sekaligus menyelesaikan persoalan masyarakat sebelum menjadi sorotan publik.

“Jangan sampai gubernur justru mengetahui lebih dulu persoalan di lapangan dari laporan masyarakat melalui media sosial, sementara OPD yang memiliki kewenangan baru mengetahuinya belakangan, “tegas Fikri.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut sangat berbeda dibandingkan satu dekade lalu ketika informasi dari masyarakat membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai kepada para pengambil kebijakan. Kini, tingginya penggunaan telepon seluler dan media sosial di Jakarta membuat laporan warga dapat tersebar hanya dalam hitungan menit dan langsung menjangkau pimpinan daerah.

Menurut Fikri, perubahan pola komunikasi publik tersebut harus diikuti dengan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Kecepatan dalam merespons keluhan masyarakat kini menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

“Seluruh aparat pemerintah daerah harus memiliki kemampuan respons cepat. Jika laporan masyarakat dibiarkan menumpuk tanpa penanganan, persoalan akan semakin sulit dikendalikan dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik, “ujarnya.

Ombudsman RI juga menilai setiap OPD perlu memperkuat sistem pemantauan terhadap berbagai kanal pengaduan, baik yang disampaikan melalui layanan resmi pemerintah maupun melalui media sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap laporan masyarakat dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mengukur kualitas tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Melalui penilaian tersebut, Ombudsman juga mendorong peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fikri berharap seluruh OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen yang sama dalam membangun budaya kerja yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik yang cepat dan tepat bukan lagi menjadi pilihan, melainkan tuntutan di era digital. Semangat responsif harus menjadi budaya kerja seluruh OPD agar setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: