JAKARTA- bekasitoday.com – Penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka dan transparan. Selain berfokus pada pemulihan aset negara, pemerintah dinilai perlu menyediakan ruang dialog agar setiap persoalan tagihan dapat diverifikasi berdasarkan data, dokumen, serta dasar hukum yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan Dar Edi Yoga, salah satu pendiri Beranda Ruang Diskusi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Dar Edi Yoga, dialog antara pemerintah dan para obligor BLBI tidak semestinya dipersepsikan sebagai bentuk pelonggaran terhadap kewajiban ataupun penegakan hukum. Sebaliknya, dialog diperlukan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Dialog justru diperlukan untuk memastikan setiap tagihan memiliki dasar data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, “ujar Dar Edi Yoga.
Ia menilai persoalan BLBI memiliki karakteristik yang beragam sehingga seluruh obligor tidak dapat ditempatkan dalam posisi yang sama. Sebagian pihak memang memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada negara. Namun, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan perbedaan data, besaran tagihan, status hukum, maupun proses administrasi yang masih perlu diuji dan diklarifikasi.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dinilai perlu membuka kanal komunikasi yang memungkinkan setiap keberatan disampaikan dan diuji berdasarkan bukti.
“Negara perlu membedakan antara pihak yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang bisa diuji. Menyamakan seluruh obligor justru berpotensi mengabaikan aspek keadilan, “katanya.
Dar Edi Yoga juga menyoroti panjangnya proses penyelesaian BLBI yang telah melewati berbagai perubahan kebijakan, regulasi, serta pergantian institusi selama lebih dari 20 tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, memungkinkan munculnya perbedaan interpretasi maupun persoalan administratif yang perlu ditelusuri kembali secara objektif.
Menurut dia, verifikasi data tidak berarti pemerintah mundur dari upaya pemulihan aset negara. Sebaliknya, proses tersebut dapat memperkuat posisi negara apabila seluruh kewajiban memiliki dasar perhitungan yang terang, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta pemerintah tidak khawatir membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang masih memiliki keberatan terhadap tagihan BLBI. Apabila setelah proses klarifikasi ditemukan bahwa kewajiban tersebut sah dan masih harus dibayarkan, maka obligor tidak memiliki alasan untuk menghindari penyelesaian.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan administratif atau kesalahan dalam perhitungan, koreksi dinilai perlu dilakukan secara terbuka.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang tegas, tetapi juga negara yang bersedia mendengar, memeriksa kembali, dan memperbaiki apabila ditemukan kekeliruan, “tegasnya.
Dar Edi Yoga berpandangan, keberhasilan penyelesaian BLBI tidak semata-mata diukur dari besarnya aset yang berhasil dikembalikan kepada negara. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
Menurutnya, proses penyelesaian harus menunjukkan bahwa negara menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menghormati hak pihak-pihak yang memiliki dasar keberatan.
Karena itu, pemerintah diharapkan menempatkan penyelesaian BLBI dalam kerangka yang lebih luas, yakni memulihkan hak negara sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadikan penyelesaian BLBI sebagai contoh bahwa ketegasan negara dan prinsip keadilan tidak harus dipertentangkan.
Pada akhirnya, penyelesaian BLBI diharapkan tidak berhenti pada persoalan berapa besar aset yang berhasil ditagih. Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan dapat melahirkan standar baru mengenai bagaimana negara menyelesaikan persoalan hukum dan keuangan yang telah berlangsung panjang dengan tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.(Nr).
