Mutasi 34 Pejabat Kejaksaan Disorot, LAKSAMANA Pertanyakan Konsistensi Sistem Merit

Bagikan:

IMG 20260815 WA0007JAKARTA- bekasitoday.com- Kebijakan mutasi dan penempatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan yang ditetapkan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada Selasa (11/8/2026) kembali menjadi sorotan. Sejumlah keputusan dalam kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pertimbangan dalam pergantian dan penempatan pejabat.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F Silaen, menyoroti salah satunya terkait pergantian Rinaldi dari jabatan yang berkaitan dengan fungsi penyidikan.

Menurut Silaen, apabila pergantian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa posisi Direktur Penyidikan membutuhkan figur yang lebih berpengalaman di bidang penyidikan, maka alasan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara objektif dan diterapkan secara konsisten.

“Kalau alasannya harus orang yang berpengalaman di penyidikan, pertanyaannya sederhana. Kalau Rinaldi dianggap kurang berpengalaman, mengapa sebelumnya justru dipercaya masuk Tim 9? Sebaliknya, bagaimana menjelaskan seseorang yang tidak masuk Tim 9 kemudian justru dipercaya menjadi Direktur Penyidikan? “ujar Silaen kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Ia menegaskan, persoalan yang disorot bukan mengenai siapa yang mendapatkan atau kehilangan jabatan. Mutasi dan pergantian pejabat merupakan kewenangan pimpinan organisasi. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, pengalaman, integritas, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silaen juga menyoroti informasi mengenai adanya pejabat yang baru beberapa bulan memperoleh Surat Keputusan (SK), namun kemudian kembali mendapatkan SK untuk jabatan lain.

Di sisi lain, menurut informasi yang berkembang, terdapat pula personel dari luar institusi Kejaksaan yang dapat langsung memperoleh penempatan jabatan. Sementara sejumlah pegawai internal yang telah lama berkarier disebut belum mendapatkan kesempatan yang dianggap setara.

“Ini yang lebih memprihatinkan. Ada jaksa yang kalau kita telusuri jejak digitalnya, rekam jejak integritasnya bagus, bahkan berulang kali masuk nominasi atau memperoleh pengakuan dari dalam maupun luar institusi. Tetapi ketika pengisian jabatan dilakukan, yang bersangkutan tidak terpilih, “katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Silaen, berpotensi memunculkan pertanyaan di internal institusi mengenai parameter yang sebenarnya digunakan dalam menentukan karier seorang pejabat.

“Kalau sampai persepsi seperti ini berkembang, berarti ada sesuatu dalam sistem pengelolaan karier yang harus dievaluasi, “ujarnya.

Menurutnya, prinsip sistem merit seharusnya menempatkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan rekam jejak sebagai instrumen utama dalam menentukan karier seseorang, bukan kedekatan personal maupun kemampuan membangun akses kepada pemegang kekuasaan.

“Orang yang bekerja baik jangan sampai justru kalah karena tidak punya akses. Kalau untuk memperoleh jabatan seseorang akhirnya merasa harus mengenal orang tertentu, maka yang rusak bukan hanya karier individu, tetapi kepercayaan terhadap sistem yang dibangun, “tegasnya.

Silaen juga mempertanyakan tata kelola pengisian jabatan pada bidang sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kejaksaan. Menurut dia, pengelolaan SDM aparatur tidak sebatas persoalan administratif berupa menerbitkan SK, memindahkan atau mempromosikan seseorang.

Lebih dari itu, pengelolaan SDM membutuhkan pemahaman mengenai hukum kepegawaian, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit, manajemen talenta, rekam jejak, serta prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan.

“Kalau pejabat yang menentukan atau mengelola SDM tidak mempunyai rekam jejak dan kompetensi yang memadai dalam hukum kepegawaian dan manajemen ASN, tentu patut dipertanyakan bagaimana parameter merit itu dibangun. Jangan sampai keputusan akhirnya lebih banyak bergantung pada subjektivitas daripada sistem, “katanya.

Ia menambahkan, apabila persoalannya bukan pada kompetensi pengelola SDM, maka muncul pertanyaan lain mengenai kemungkinan adanya intervensi kekuasaan dalam proses pengisian jabatan.

“Apakah kewenangan digunakan semata-mata untuk kepentingan organisasi atau ada pertimbangan lain yang subjektif? Ini perlu dijawab secara transparan agar jangan berkembang dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, “ujarnya.

Menurut Silaen, setidaknya terdapat dua aspek yang perlu dievaluasi. Pertama, apakah tata kelola SDM telah dijalankan oleh pejabat yang memahami secara memadai sistem merit dan hukum kepegawaian. Kedua, apabila sistem tersebut sebenarnya telah tersedia, apakah sistem itu dapat berjalan secara independen tanpa intervensi kepentingan dalam penentuan pejabat.

Ia menilai keterbukaan mengenai parameter promosi dan mutasi justru dapat memperkuat kepemimpinan Kejaksaan. Dengan adanya penjelasan yang transparan, keputusan penempatan pejabat dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan organisasi, bukan preferensi personal.

“Institusi penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aturan sangat tegas ketika diterapkan kepada masyarakat, tetapi menjadi lentur ketika menyangkut pengelolaan jabatan di dalam institusi sendiri, “pungkasnya.

Silaen pun mendorong agar setiap penempatan pada jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan dapat ditelusuri basis pertimbangannya. Parameter tersebut, menurut dia, setidaknya mencakup kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas, rekam jejak, masa jabatan, kebutuhan organisasi, pemenuhan persyaratan administratif, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, proses mutasi dan promosi pejabat tidak hanya memiliki dasar kewenangan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan transparan kepada publik.(Nr).


Bagikan:
error: